Fakta Nasional

MK Terima Hampir 300 Gugatan PHPKADA 2024, DPR Harap Jadi Akhir Sengketa Pilkada

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap keputusan MK nantinya mampu menjadi akhir dari perseli…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 December 2024 📖 2 menit
MK Terima Hampir 300 Gugatan PHPKADA 2024, DPR Harap Jadi Akhir Sengketa Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap keputusan MK nantinya mampu menjadi akhir dari perselisihan dalam Pilkada.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” kata Ahmad Irawan pada Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan data laman MK per Kamis (12/12/2024), terdapat 275 permohonan sengketa Pilkada yang telah diajukan. Jumlah tersebut meliputi 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 permohonan sengketa Pilbup, dan 47 permohonan sengketa Pilwalkot.

Ahmad Irawan menilai pengalaman panjang MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu akan menjadi modal penting dalam proses penanganan perkara Pilkada 2024.

“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin, dari aspek manajemen dan penanganan perkara, penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 seharusnya lebih baik dari sebelumnya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Menurut Irawan, pengajuan sengketa ke MK mencerminkan upaya pasangan calon untuk mencari keadilan. Keputusan MK nantinya diharapkan mampu melindungi hak konstitusional masyarakat.

“Ini menyangkut kebenaran yang diyakini para calon terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada,” tambahnya.

Irawan juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan segala kebutuhan terkait penyelesaian sengketa Pilkada. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu harus membuktikan bahwa mereka telah bekerja sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Irawan mengapresiasi pasangan calon yang langsung menerima hasil Pilkada tanpa mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan dalam proses politik.

“Saya memberikan apresiasi khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa dan menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU. Itu adalah sikap ksatria dalam pertarungan politik,” tuturnya.

Terkait daerah yang menggunakan sistem noken, seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Irawan meminta MK mempertimbangkan aspek demokrasi lokal dalam mengambil keputusan.

“MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti, tetapi juga dengan kebijaksanaan dan pengalaman untuk melihat praktik demokrasi yang berkembang di daerah tersebut,” pungkasnya.

Sejumlah nama yang mengajukan gugatan ke MK di antaranya pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, serta Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang maju di Pilkada Pemalang.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK