MKD DPR Didesak Usut Kasus KDRT
Kuasa hukum korban KDRT berinisial EF, Achmad Firdausi, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar bersikap tegas dan segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diajukan sejak Januari 2026. Laporan tersebut melibatkan seorang anggota DPR RI berinisial R dari Fraksi Partai Nasdem.
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum korban KDRT berinisial EF, Achmad Firdausi, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bersikap tegas. Desakan itu disampaikan di Jakarta pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Firdausi meminta kejelasan laporan dugaan KDRT oleh anggota DPR berinisial R dari Fraksi Partai Nasdem. Laporan pelanggaran kode etik tersebut sudah masuk sejak Januari 2026. Namun, penanganan kasus ini dinilai berjalan lambat selama hampir 10 bulan.
“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” tanya Firdausi.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula dari ikatan pernikahan antara teradu R dan korban berinisial EF yang dilangsungkan pada tahun 2002 silam. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai tiga orang anak. Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum, insiden kekerasan pertama kali terjadi pada tahun 2014 yang dipicu oleh percekcokan atau adu mulut di antara keduanya. Tindakan kekerasan tersebut membuat korban EF jatuh sakit serta mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Akibat dominasi dan intimidasi yang dialaminya pada masa itu, korban merasa ketakutan dan tidak memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian maupun melakukan visum.
Konflik rumah tangga tersebut kembali memuncak dan berujung pada aksi kekerasan fisik yang lebih parah pada April 2025 di kediaman pribadi mereka yang terletak di kawasan Cinere. Dalam peristiwa tersebut, teradu R diduga melakukan penganiayaan secara brutal dengan memukul bagian kening, pipi, serta bibir korban EF. Akibat hantaman dan penganiayaan fisik tersebut, kondisi kesehatan korban memburuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama tiga hari penuh.
Selain mengalami luka-luka fisik, korban EF juga harus menanggung dampak psikologis berupa trauma berat dan gangguan kecemasan berkepanjangan yang masih dirasakannya hingga saat ini. Situasi semakin memburuk ketika korban diduga diusir secara paksa dari kediaman mereka dengan menggunakan kata-kata kasar yang merendahkan harkat serta martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu. Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan dilarang keras untuk menemui ketiga buah hati mereka yang hingga kini masih tinggal bersama teradu. Larangan tersebut menyebabkan korban kehilangan hak serta kesempatan emas untuk merawat, mendidik, dan mengasuh anak-anak kandungnya sendiri.
Menanggapi lambannya penanganan perkara ini, kuasa hukum korban, Achmad Firdausi, secara resmi mendatangi dan menyampaikan desakan keras kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Pihaknya menyayangkan sikap MKD yang dinilai lamban karena laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan tersebut telah dilayangkan sejak bulan Januari 2026 atau hampir berjalan sepuluh bulan tanpa adanya kejelasan status yang pasti.
Dalam keterangannya, Achmad Firdausi menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga sangat menantikan kejelasan serta jawaban resmi dari lembaga pengawas etik dewan tersebut. Kejelasan ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah aduan tersebut telah diproses menuju tahap pemberhentian ataukah terdapat kekurangan berkas administrasi dan bukti pendukung yang harus segera dilengkapi agar proses penyelidikan dan penegakan etik dapat dilanjutkan kembali. Pihaknya berharap pimpinan dan anggota MKD dapat bertindak secara profesional, transparan, dan adil demi menegakkan marwah institusi legislatif serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban yang terus menderita akibat dampak insiden kekerasan tersebut.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.