Nestapa Warga Torobulu: Protes Tambang Nikel Berujung Terusir dari Rumah, Izin PT WIN Kembali Disorot
FAKTANASIONAL.NET - Ekspansi tambang nikel di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali memunculkan sorotan. Sejumlah warga mengaku kehilangan rasa aman setelah aktivitas pertambangan semakin mendekati permukiman. Salah sat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ekspansi tambang nikel di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali memunculkan sorotan.
Sejumlah warga mengaku kehilangan rasa aman setelah aktivitas pertambangan semakin mendekati permukiman.
Salah satu kisah paling menyita perhatian adalah pengalaman Made, warga yang memilih meninggalkan rumahnya setelah mengaku mengalami intimidasi, ancaman relokasi, hingga penyegelan tempat tinggalnya.
Dikutip dari Mongabay (29 Juli 2026), Made bersama istri dan tiga anaknya menghadapi tekanan setelah memprotes aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Jarak area tambang yang hanya beberapa meter dari rumah memunculkan kekhawatiran akan longsor, terlebih dinding rumah mereka mengalami banyak retakan yang diduga dipicu getaran alat berat dan lalu lintas dump truck.
Puncak tekanan terjadi ketika Made mendapati tulisan "Rumah Disegel Yayasan CAI" terpampang di dinding rumahnya pada malam 2 Juni 2026.
Sehari kemudian, ia mengaku didatangi mantan perangkat desa yang menyampaikan ancaman pembongkaran rumah apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
"Ini jelas pelanggaran. Masa mau segel rumah tidak na kasih tahu, sementara masih ditinggali," keluh Made, dikutip dari Mongabay.co.id.
Made juga mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2026, sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat kepolisian tanpa seragam datang menawarkan relokasi. Namun ia mengaku ragu karena tawaran serupa sebelumnya tidak pernah terealisasi.
Dampak Tambang Meluas, Warga Mengaku Mengalami Intimidasi dan Kerusakan Lingkungan
Selain ancaman relokasi, keluarga Made mengaku harus hidup di tengah kebisingan, debu, hingga risiko longsor akibat aktivitas pertambangan yang semakin mendekati rumah mereka.
Retakan terlihat hampir di seluruh bagian bangunan, mulai dari ruang tamu hingga kamar tidur.
Nurmiati, istri Made, mengaku selalu dihantui rasa takut, terutama ketika hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
"Takut ka. Kenapa mi kasihan ini perasaanku. Gara-gara perusahaan menggali lubang, bikin jurang. (Tanah) terkikis, pecah-pecah rumah. Begitu goyang-goyang tanah," ujar Nurmiati.
Menurut keterangan warga, sejumlah pihak silih berganti mendatangi rumah mereka, mulai dari orang yang disebut berasal dari perusahaan hingga aparat.
Mereka, kata Made, meminta agar dirinya mencabut keluhan terkait dampak tambang dan menyatakan tidak pernah mengalami kerugian.
Andi Firmansyah, warga Torobulu yang turut mendampingi Made, menilai kehadiran aparat justru menimbulkan kesan intimidasi.
"Masalah ini bukan ranahnya polisi, dan itu semacam intimidasi. Mereka mungkin tahu Pak Made kalau didatangi kepolisian pasti ada rasa takut," kata Firman.
Situasi tersebut membuat keluarga Made sempat berpencar demi alasan keamanan. Istri beserta seorang anak berkebutuhan khusus mengungsi ke rumah keluarga, sementara Made menitipkan dua anak lainnya kepada warga sekitar.
Data yang dipaparkan dalam laporan Mongabay.co.id menunjukkan PT WIN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi periode 2019–2029 seluas 1.931 hektare. Sekitar 855,664 hektare di antaranya berada di Desa Torobulu atau mencapai sekitar 70,4 persen luas desa.
Analisis spasial Komunitas Teras menyebutkan hingga 2025 perusahaan telah membuka area tambang sekitar 268,598 hektare di Torobulu. Bahkan, beberapa titik penambangan disebut hanya berjarak 1–10 meter dari dapur rumah warga.
Firman mengaku warga telah berulang kali meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun belum pernah diperlihatkan.
"Buktinya perusahaan tidak pernah mau tunjukkan dokumen Amdal yang beberapa kali diminta sama warga," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hukum Auriga Nusantara, Rony Saputra, menjelaskan bahwa penolakan RKAB tahap pertama terhadap PT WIN sebelumnya berkaitan dengan berbagai persoalan kepatuhan lingkungan dan teknis pertambangan.
"Rencana penambangan juga wajib memperhatikan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) guna menjamin keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar," kata Rony kepada Mongabay.co.id.
Selain itu, menurut Rony, perusahaan juga disebut belum memiliki dokumen studi kelayakan serta dokumen lingkungan yang dinilai memadai, termasuk adanya ketidaksesuaian pelaporan data dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Mongabay.co.id melaporkan telah berulang kali meminta tanggapan Direktur Utama PT WIN, Muh. Nuriman Djalani, masing-masing pada 29 Juni, 20 Juli, dan 28 Juli 2026. Namun hingga laporan diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Di tengah berbagai tekanan tersebut, solidaritas warga Torobulu menjadi penopang utama keluarga Made. Masyarakat bergotong royong mengumpulkan bantuan berupa dana, tenaga, hingga lahan untuk membangun tempat tinggal baru bagi keluarga tersebut.
Di tengah konflik yang belum berakhir, kebersamaan warga menjadi satu-satunya sandaran bagi keluarga yang kehilangan rasa aman akibat ekspansi tambang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.