Fakta Nasional

Oknum Anggota DPRD Bengkayang Jadi Tersangka Perusakan Lahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Ketiadaan Penahanan

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan perusakan lahan sawit yang menyeret oknum anggota aktif DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial EM kini menjadi sorotan. Kasus ini diduga bermula dari penolakan pemilik lahan atas permintaan pinjaman uang yang diajukan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Oknum Anggota DPRD Bengkayang Jadi Tersangka Perusakan Lahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Ketiadaan Penahanan
"Perusakan lahan sawit oleh anggota DPRP bengkayang, ketiadaan penahanan menjadi pertanyaan kuasa hukum padahal bukti tersedia. (Dok. faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan perusakan lahan sawit yang menyeret oknum anggota aktif DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial EM kini menjadi sorotan.

Kasus ini diduga bermula dari penolakan pemilik lahan atas permintaan pinjaman uang yang diajukan EM untuk kepentingan pencalonan diri sebagai Ketua DPRD.

Menurut informasi dari kuasa hukum korban, EM diduga sempat menawarkan lahan sebagai jaminan pinjaman, namun belakangan diketahui lahan tersebut bukan miliknya.

Poltak Silitonga, kuasa hukum dari korban bernama Lie Chin Fa alias Toni, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah sekitar 850 batang pohon sawit di lahan seluas enam hektare dirusak.

Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Klien kami sudah menanam sawit dengan biaya besar. Tanaman yang sudah tumbuh dirusak. Bahkan saat ditanam kembali, klien kami justru mendapat tekanan dan intimidasi,” ungkap Poltak di Pontianak, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Bank Kalbar Bengkayang Ikuti Capacity Building TP2DD dan Pengisian Indeks ETPD

Kejanggalan Proses Hukum: Status Tersangka Tanpa Penahanan

Meski EM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat, pihak korban mempertanyakan mengapa hingga kini belum dilakukan penahanan. Poltak mengungkapkan adanya kejanggalan terkait surat penahanan yang sempat terbit namun kemudian dicabut oleh pejabat lama di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Informasi yang kami terima, sempat ada surat penahanan, tetapi kemudian dicabut. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup, seharusnya proses hukum berjalan tegas,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum telah berkoordinasi dengan pejabat baru Ditreskrimum serta Wakapolda Kalbar untuk meminta transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian, mengingat adanya gangguan yang terus berulang saat mencoba mengelola kembali lahannya.

“Klien kami sudah dua kali mencoba menanam kembali, namun selalu ada gangguan dan intimidasi. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan adil,” kata Poltak.

Ia juga berharap pemerintah pusat memantau kasus ini agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Jika memang sudah menjadi tersangka dan terbukti melakukan perusakan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya lagi.

Selain jalur hukum di kepolisian, Poltak mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkayang untuk segera mengambil langkah internal demi menjaga marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK