Pastikan Steril dari Jalur Mudik, Pemprov DKI Tegaskan Kendaraan Dinas yang Viral Bukan Milik Mereka
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk keperluan mudik Lebaran. Langkah ini diambil me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk keperluan mudik Lebaran.
Langkah ini diambil merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai kendaraan berpelat B yang terlihat di jalur mudik.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam melalui sistem administrasi digital pada Rabu (25/3).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan yang viral tersebut bukan merupakan aset di bawah naungan Pemprov DKI.
“Setelah dicek, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” ungkap Faisal, Kamis (26/3).
Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
Meski kendaraan yang dilaporkan bukan milik Pemprov DKI, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pihaknya tetap siaga mengawasi perilaku pegawai selama libur Lebaran.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara.
Dhany menjelaskan bahwa proses pengawasan dilakukan secara proaktif berdasarkan laporan masyarakat dan pengecekan nomor pelat kendaraan secara berkala.
“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dhany.
Landasan Hukum dan Audit Internal
Sanksi bagi pelanggar merujuk pada regulasi ketat, di antaranya:
-
Pergub DKI No. 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.
-
Pergub DKI No. 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
-
PP No. 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.
Bentuk sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga sanksi finansial berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebagai langkah preventif, Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan audit di seluruh perangkat daerah guna memastikan semua KDO disimpan di lokasi yang telah ditentukan selama masa cuti bersama.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.