Fakta Nasional

PDIP Sebut Sebagai Parpol Penyeimbang, Partai Demokrat: Harus Diperjelas

FAKTANASIONAL.NET - Partai Demokrat mendesak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebutkan posisinya apa yang dimaksud sebagai partai politik (parpol) penyeimbang pemerintah yang dinyatakan ketua umum (ketum)-nya yakni Megawati Soekarnop…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 10 July 2026 📖 1 menit
PDIP Sebut Sebagai Parpol Penyeimbang, Partai Demokrat: Harus Diperjelas
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Partai Demokrat mendesak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebutkan posisinya apa yang dimaksud sebagai partai politik (parpol) penyeimbang pemerintah yang dinyatakan ketua umum (ketum)-nya yakni Megawati Soekarnoputri.

"Memang harus diperjelas posisinya oleh partai bersangkutan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD), Herman Khaeron kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).

Herman Khaeron menduga posisi PDIP sebagai partai penyeimbang sama seperti Partai Demokrat pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu jika kebijakan pemerintah sesuai dengan aspirasi dan harapan rakyat, maka Partai Demokrat akan mendukungnya. Namun, jika tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, maka Partai Demokrat siap mengkritisi secara konstruktif dan proporsional.

"Itulah penyeimbang. Posisi ini tetap di luar pemerintah, karena sistem politik di Indonesia tidak mengenal oposisi," ujarnya.

Pada fase awal periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2019 sebanyak tiga partai politik (parpol) yang berada di luar pemerintahan. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun pada 2021 PAN memutuskan bergabung dengan pemerintahan, sehingga partai yang berada di luar pemerintahan tersisa PKS dan Demokrat.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengatakan posisi PDIP terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang. Posisi penyeimbang bukan pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat.

Hal itu disampaikannya dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diteken pada Rabu (1/7/2026).

Megawati Soekarnoputri mengatakan sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi.

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," ujarnya.

"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.” (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK