Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim, Tenyata Ini Penyebabnya
FAKTANASIONAL.NET - Tragedi berdarah mengguncang kawasan tapal batas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur. Kepolisian Resor Barito Utara berhasil membongkar kasus pembunuhan keji yang merenggut nyawa satu keluarga. Berdasarkan l…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tragedi berdarah mengguncang kawasan tapal batas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur.
Kepolisian Resor Barito Utara berhasil membongkar kasus pembunuhan keji yang merenggut nyawa satu keluarga.
Berdasarkan laporan yang disadur dari kantor berita Antara, insiden mematikan ini berakar dari konflik tanah yang berlarut-larut.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, pada Jumat (1/5/2026), mengonfirmasi bahwa kepolisian telah meringkus empat tersangka utama.
Keempat pelaku yang masih memiliki pertalian darah tersebut adalah VS (46), LK (60), SH (37), serta SP alias MN (45).
Api Dendam dan Masalah Tanah
Peristiwa kelam itu meletus pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kediaman yang berlokasi di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Kilometer 95.
Amukan para tersangka menewaskan lima anggota keluarga, yakni CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), dan balita MD (3). Sementara itu, satu korban bernama AL (40) menderita luka parah.
AKP Ricky menjelaskan, perseteruan agraria ini gagal diredam meski telah melewati berbagai mediasi aparat desa dan kepolisian.
Puncak kemarahan meledak ketika muncul dugaan penghinaan yang dilontarkan pihak korban kepada orang tua tersangka.
Emosi yang tak terbendung akhirnya memicu pembantaian sadis. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita pakaian, sebilah mandau berukir khas Dayak, kompor gas, tabung elpiji 3 kilogram, hingga sisa arang yang mengarah pada dugaan upaya pembakaran.
Ancaman Hukuman Mati Menanti Tersangka
Merespons kejahatan fatal ini, aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun bui, dipadukan dengan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kepolisian terus mengimbau warga agar menghindari aksi main hakim sendiri dalam setiap konflik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.