Pemprov DKI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan oleh Kejaksaan Tinggi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bau amis dugaan korupsi tercium dari lingkup Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Dugaan maling uang negara ini direpon oleh Pemprov DKI Jakarta yang siap bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta da…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bau amis dugaan korupsi tercium dari lingkup Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
Dugaan maling uang negara ini direpon oleh Pemprov DKI Jakarta yang siap bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam menyelidiki dan mengusut kasus memalukan itu.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024)," terang Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Plt Kadis Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Jumat (19/12/2024).
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” tambahnya.
Budi menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Hingga pukul 22.20 WIB, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkas Budi.[dmn]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.