Fakta Nasional

Penanganan Karhutla Harus  Adil, DPW Purbaya Indonesia Kalbar: Jangan Abaikan Hak Masyarakat Adat

FAKTANASIONAL.NET - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan Barat untuk meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk arahan terkait pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 3 menit
Penanganan Karhutla Harus  Adil, DPW Purbaya Indonesia Kalbar: Jangan Abaikan Hak Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Bara (Karhutla)/Dok. Ist.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan Barat untuk meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk arahan terkait pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, mendapat perhatian dari masyarakat adat dan berbagai elemen masyarakat Kalimantan Barat.

Ketua DPW PURBAYA Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., meminta pemerintah menangani persoalan karhutla secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan data. Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Masyarakat adat telah menjalankan tradisi perladangan secara turun-temurun dengan kearifan lokal. Karena itu, penyebab karhutla harus dikaji secara menyeluruh,” tegas Rizal kepada media, Selasa (25/8/2026).

Ia mengatakan, evaluasi tidak hanya perlu menyasar aktivitas masyarakat, tetapi juga harus mencakup pembukaan perkebunan skala besar oleh korporasi, aktivitas di kawasan tertentu, eksploitasi sumber daya alam, perubahan tata guna lahan, kondisi gambut, faktor cuaca, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.

Menurut Rizal, perusahaan perkebunan berskala besar juga harus menjadi bagian dari objek evaluasi pemerintah apabila ditemukan dugaan aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan yang berkontribusi terhadap karhutla.

Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan karhutla. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara aktivitas korporasi tidak diperiksa secara proporsional.

“Jangan sampai masyarakat adat yang membuka lahan secara terbatas dan turun-temurun menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara aktivitas korporasi perkebunan skala besar tidak diperiksa secara menyeluruh. Semua pihak harus diperlakukan secara adil berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.

Rizal juga meminta pemerintah melihat Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 secara utuh. Menurutnya, aturan tersebut mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan sejumlah batasan dan kewajiban. Karena itu, perda tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai pemberian izin kepada masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan kearifan lokal dalam pembukaan lahan.

Menurut Rizal, setiap kebijakan daerah perlu dikaji secara menyeluruh dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Sementara itu, Sekretaris DPW PURBAYA Indonesia Kalbar, M. Nurdiansyah, turut menyoroti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ia menilai, apabila surat edaran tersebut diterapkan terhadap masyarakat adat atau peladang tradisional, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai sasaran dan ruang lingkup penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Surat edaran tidak boleh ditafsirkan melampaui ketentuan undang-undang. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai sasaran dan ruang lingkup penerapannya, terutama terhadap masyarakat adat yang menjalankan perladangan secara turun-temurun,” katanya.

DPW PURBAYA Indonesia Kalbar kemudian mendesak pemerintah pusat, DPR RI, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai faktor penyebab karhutla.

Evaluasi tersebut, menurut mereka, harus mencakup aktivitas masyarakat, korporasi perkebunan skala besar, perubahan tata guna lahan, kawasan konsesi, hingga aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

“Karhutla harus dihentikan dan lingkungan wajib dilindungi. Tetapi perlindungan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat. Jika ada pelanggaran, tindak berdasarkan bukti dan hukum. Jika ada aturan yang lemah, perbaiki,” kata Nurdiansyah.

Ia menegaskan, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Peraturan dibuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan untuk mengorbankan salah satunya. Pemerintah harus mencari akar persoalan dan solusi, bukan sekadar mencari siapa yang disalahkan. Masyarakat adat jangan dijadikan kambing hitam dalam persoalan karhutla,” pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK