Pendampingan Hukum Dihentikan, Dugaan Korupsi RS Tipe D Gambut Kian Terang
FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut di Kabupaten Banjar terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap bahwa proyek tersebut sebelumnya sempat memperoleh…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut di Kabupaten Banjar terus berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap bahwa proyek tersebut sebelumnya sempat memperoleh pendampingan hukum melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), namun akhirnya dihentikan karena sejumlah kendala.
Penghentian pendampingan itu terungkap setelah penyidik melakukan inspeksi mendadak dan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menjelaskan bahwa pendampingan PPS telah dihentikan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Ia menegaskan, program tersebut hanya bertujuan melakukan mitigasi risiko hukum, bukan mengawasi pelaksanaan fisik proyek maupun pengelolaan anggaran.
"Pengamanan yang kami lakukan adalah Pengamanan Pembangunan Strategis. Namun pendampingan terhadap proyek tersebut sudah kami hentikan sejak sekitar akhir Januari atau awal Februari," ujar Robert, dikutip redaksi dari Redaksi8.com.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sebagai pemohon bersama pihak pelaksana proyek dinilai tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan.
"Pemohon tidak kooperatif dalam memberikan dokumen, data maupun informasi. Dukungan dokumen yang disampaikan juga tidak komprehensif. Ada banyak hal yang tidak terbuka, sehingga kami menilai ada sesuatu yang janggal disembunyikan," katanya.
Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan turut berdampak pada rencana Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melanjutkan pembangunan RS Tipe D Gambut melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menyatakan pembahasan mekanisme tersebut telah dihentikan sementara karena pemerintah daerah memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pembahasan skema dan pembuatan nota kesepakatan terhenti. Kami tidak bisa melanjutkannya karena ada proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Banjar. Pemerintah daerah tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tulis Yudi.
Hingga kini, Kejari Banjar masih melanjutkan penyidikan, sementara upaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar disebut belum memperoleh tanggapan resmi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.