Fakta Nasional

Pengacara Ruben Onsu Buka Suara soal Surat Terbuka Sarwendah

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan tanggapan terhadap surat terbuka yang disampaikan Sarwendah melalui media sosial. Klarifikasi tersebut membahas sejumlah persoalan yang tengah menjadi sorotan, mulai dari akses…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
Pengacara Ruben Onsu Buka Suara soal Surat Terbuka Sarwendah
Digugat Hak Asuh Anak oleh Ruben Onsu, Pihak Sarwendah Bersikap Terbuka/(Foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan tanggapan terhadap surat terbuka yang disampaikan Sarwendah melalui media sosial.

Klarifikasi tersebut membahas sejumlah persoalan yang tengah menjadi sorotan, mulai dari akses Ruben bertemu anak, Akta 39, tudingan doktrin, hingga polemik tes kesehatan.

Dikutip dari detikcom, Kamis (17/9/2026), Minola menyampaikan tanggapan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia menjawab sejumlah keberatan Sarwendah secara terbuka.

Salah satu poin yang disoroti kubu Ruben adalah pernyataan Sarwendah yang menyebut dirinya tidak pernah melarang pertemuan Ruben dengan kedua putrinya.

Menurut Minola, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya larangan, melainkan fakta bahwa Ruben disebut masih belum dapat berkumpul dengan anak-anaknya.

"Klien kami mengatakan bahwa memang kalau tidak pernah ada larangan, mengapa faktanya hingga hari ini klien kami masih belum bisa bertemu dan berkumpul dengan anak-anak," kata Minola Sebayang.

Ia menilai mekanisme pertemuan seharusnya mengacu pada kesepakatan dalam Akta 39, bukan berdasarkan janji sepihak mengenai waktu dan tempat.

"Di dalam Akta 39 itu jelas ada satu mekanisme terkait dengan masalah waktu anak-anak untuk berkumpul bersama dengan ayahnya. Tapi memang di sini menurut pendapat kami adalah kewajiban Ibu untuk memberikan waktu dua tiga hari kepada ayahnya untuk berkumpul bersama dengan anak-anak," bebernya.

Mengenai tantangan untuk menunjuk psikolog independen guna membuktikan isu doktrin terhadap anak, Minola menyerahkan proses tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Menurut pendapat kami dan hemat kami dengan klien kami, ini dikembalikan saja kepada KPAI untuk melakukan segala proses yang diperlukan karena memang pihak kami maupun pihak Ibu ini sama-sama sudah membuat laporan dan pengaduan ke KPAI," ucapnya.

Minola juga membantah pihak Ruben sengaja menyebarkan video Sarwendah tanpa konteks. Ia mengatakan video tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa pernyataan mengenai karakter Sarwendah dinilai tidak sesuai fakta versi mereka.

Soal tes kesehatan sebelum Ruben bertemu anak, Minola menegaskan persyaratan tersebut tidak tercantum dalam Akta 39.

"Hal ini tidak pernah diatur dalam Akta 39 dan selama ini ini juga bukan merupakan bagian yang menjadi kewajiban."

Ia kemudian meminta perang narasi dihentikan dan kedua pihak fokus pada proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK