Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot
FAKTANASIONAL.NET – Bupati Blora, Arief Rohman, resmi mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora. Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah Agus terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas opera…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Bupati Blora, Arief Rohman, resmi mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora.
Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah Agus terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.
Keputusan pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Arief sebagai langkah penegakan disiplin penggunaan aset negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Kronologi Pelanggaran Fasilitas Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran tersebut terjadi pada 21 Maret 2026.
Agus diketahui menggunakan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E untuk perjalanan luar kota.
Rute perjalanan pribadi tersebut meliputi:
-
Pukul 10.00 WIB: Bersilaturahmi ke rumah dinas Bupati Blora.
-
Siang Hari: Melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran.
-
Sore Hari: Bertolak ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertua.
Aksi penyalahgunaan wewenang ini terungkap setelah foto kendaraan dinas tersebut terekam kamera warga saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan menjadi viral di media sosial.
Pelanggaran Aturan dan Sanksi
Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa surat keputusan pergantian jabatan telah ditandatangani.
Mulai Rabu (1/4/2026), posisi Plt Sekwan DPRD Blora kini dijabat oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan. Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Namun sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” tegas Arief Rohman.
Tindakan Agus dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang membatasi penggunaan kendaraan operasional pemerintah hanya untuk tugas kedinasan.
Selain itu, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Pengakuan Kesalahan
Agus Listiyono menyatakan menerima keputusan tersebut dan mengakui kelalaiannya dalam menginterpretasikan regulasi yang berlaku.
“Saya kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut,” ujar Agus terkait pemahamannya atas Surat Edaran KPK yang sebenarnya sudah melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Selain kehilangan jabatan Plt, Agus juga menerima surat teguran resmi sebagai bagian dari sanksi administratif atas ketidakpatuhannya terhadap aturan disiplin ASN.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.