Fakta Nasional

Pilkada Ulang karena Kotak Kosong Menang akan Dilakukan Pada September 2025

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pilkada ulang akan dilakukan jika kotak kosong menang. Pelaksanaan Pilkada ulang tersebut akan dilakukan pada bulan September 2025. Keputusan mengenai Pilkad ulang tersebut telah disetujui dan disepakati Komisi II DPR RI…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 September 2024 📖 2 menit
Pilkada Ulang karena Kotak Kosong Menang akan Dilakukan Pada September 2025
Surat Suara dengan kolom Kotak Kosong/net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pilkada ulang akan dilakukan jika kotak kosong menang. Pelaksanaan Pilkada ulang tersebut akan dilakukan pada bulan September 2025.

Keputusan mengenai Pilkad ulang tersebut telah disetujui dan disepakati Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diulang kembali karena kotak kosong yang menang, akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (26/09/2024).

Pilkada ulang tersebut, lanjutnya, merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong. KPU mencatat, setidaknya ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.

"Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret," terang Ahmad Doli.

Selain itu, Doli menjelaskan, disetujuinya September 2025 untuk Pilkada ulang salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj) daerah.

"Kemarin, sebenarnya, teman-teman KPU ini mengusulkan bulan November (2025) lagi, kalau dihitung berdasarkan itu (persiapan tahapan Pemilu). Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya Pj. Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi," lanjutnya.

Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II dengan mitra kerja juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

R-PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu) tentang, Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

R-Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta R-Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK