Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan
FAKTANASIONAL.NET, NASIONAL - Perkembangan penanganan dugaan tambang bauksit ilegal PT Enggang Jaya Makmur (EJM) menyingkap perbedaan kesimpulan antar aparat penegak hukum. Jika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dit…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET, NASIONAL - Perkembangan penanganan dugaan tambang bauksit ilegal PT Enggang Jaya Makmur (EJM) menyingkap perbedaan kesimpulan antar aparat penegak hukum.
Jika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) kini meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara maupun masyarakat.
Peningkatan status perkara oleh Ditjen Gakkum ESDM dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Otoritas pertambangan di tingkat pusat itu menyimpulkan terdapat dugaan penambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT EJM, dengan luasan lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Lagi
Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 lalu menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT EJM maupun PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Burhanudin, melalui Kepala Subdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen serta pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ujar Yoan dalam keterangan resmi.Penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin langsung Kompol Yoan Febriawan, berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.
Penyelidikan lapangan dilakukan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan itu kemudian diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Kamis (14/8/2025).
Saat itu, Polda Kalbar menyatakan klarifikasi dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial dan media daring terkait dugaan penambangan bauksit di luar wilayah izin PT EJM yang disebut-sebut masuk ke konsesi PT Antam.
Namun, kesimpulan Polda Kalbar tersebut kini berseberangan dengan hasil penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM. Otoritas di bawah Kementerian ESDM itu justru menyatakan telah menemukan cukup alat bukti adanya penambangan ilegal di luar IUP dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbedaan kesimpulan ini memicu sorotan publik terhadap cara dan waktu penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kejahatan pertambangan. Penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM yang berlangsung sekitar tiga bulan berujung pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar pada Agustus 2025 hanya berlangsung sekitar tiga hari sebelum disimpulkan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam pengembangan pemberitaan, Faktakalbar.id juga memperoleh data perusahaan PT Enggang Jaya Makmur. Dokumen tersebut mencantumkan susunan pemegang saham dan pengurus, di mana AS tercatat sebagai komisaris perusahaan, bersama tiga nama lainnya, yaitu YU, AY, IV.
Data tersebut menambah konteks baru dalam penanganan perkara PT EJM, mengingat AS selama ini kerap disebut-sebut oleh berbagai sumber sebagai figur yang berpengaruh dalam bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada AS sejak Agustus 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Upaya konfirmasi lanjutan juga tidak berhasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Sejumlah narasumber menyebutkan PT EJM dan AS diduga memiliki keterkaitan dengan oknum-oknum berpengaruh beserta keluarganya di Kalimantan Barat.
Relasi tersebut disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan bisnis untuk meraup keuntungan dari sumber daya alam kalimantan barat.
Langkah Ditjen Gakkum ESDM meningkatkan status perkara ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas praktik tambang ilegal di Indonesia, termasuk yang diduga dibekingi aparat.
“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.Prabowo menyebut pemerintah akan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. Ia mengungkapkan telah menerima laporan aparat penegak hukum mengenai keberadaan sekitar 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH menyergap Konsesi PT Antam yang diduga dicuri PT EJM dan AS
(Dhion)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.