Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Polisi Periksa Semua Titik Kebakaran
FAKTANASIONAL.NET - Polda Kalimantan Tengah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Polda Kalimantan Tengah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah hukum polres.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan pembakaran yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat berada di Sampit, sebagaimana dikutip dari detikKalimantan, Selasa (18/8/2026).
"Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres," kata Iwan.
Menurutnya, seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menjadi perhatian kepolisian.
Setiap kejadian akan diselidiki untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Iwan menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah maupun satuan tugas yang dibentuk untuk menghadapi bencana tersebut.
Masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran serta menjaga lingkungan.
"Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," tegasnya.
Penetapan 12 tersangka menunjukkan penanganan karhutla di Kalteng dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
Kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap setiap kebakaran untuk memastikan penyebab serta pihak yang terlibat.
Dengan langkah tersebut, polisi menegaskan bahwa kasus karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.