Fakta Nasional

Polisi Aktif Jadi Tersangka, Kasus Penyelundupan Senjata Api ke Lapas Palangka Raya Terungkap

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Salah satu tersangka diketahui…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Polisi Aktif Jadi Tersangka, Kasus Penyelundupan Senjata Api ke Lapas Palangka Raya Terungkap
Polisi Aktif Jadi Tersangka, Kasus Penyelundupan Senjata Api ke Lapas Palangka Raya Terungkap/(Foto: Faktanasional.net)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang masih aktif.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Max Rinaldo. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y, istri seorang narapidana, Bripka A, anggota Polri aktif, serta RA, narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan," ujar Max, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas temuan pistol beserta amunisi yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bripka A diduga berperan membantu proses masuknya senjata api, sedangkan Y diduga menjadi pihak yang membawa atau mengirimkan senjata tersebut kepada suaminya yang sedang menjalani hukuman.

Polda Kalteng juga masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut berperan dalam penyelundupan. Selain itu, motif kepemilikan senjata oleh narapidana di dalam lapas juga masih didalami penyidik.

Kasus ini mencuat setelah narapidana hukuman seumur hidup bernama Anton Kurniawan diduga mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026.

Anton yang merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya diduga menggunakan pistol selundupan untuk mengancam petugas sebelum akhirnya aksi tersebut berhasil digagalkan.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 30 Mei 2026 malam, Anton ditemukan meninggal dunia di ruang isolasi lapas. Hasil autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak pemasyarakatan menyebut dugaan penyebab kematian mengarah pada gagal jantung, meski pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan penyebab pastinya.

Selain proses pidana, Polda Kalteng memastikan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat juga akan dijalankan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan senjata tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK