Polresta Pontianak Gerebek Jaringan Besar Penampung Emas Ilegal di Perdana Square
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Penggerebekan besar terhadap jaringan penampung emas ilegal dilakukan oleh Polresta Pontianak pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak. Dalam operasi ini, polisi meng…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Penggerebekan besar terhadap jaringan penampung emas ilegal dilakukan oleh Polresta Pontianak pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 42 keping emas ilegal serta sejumlah barang berharga lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal (PETI).
Menurut informasi yang dihimpun Faktakalbar.id, penggerebekan ini merupakan hasil kerja dari Satuan Narkoba Polresta Pontianak, yang awalnya mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah ruko di kawasan tersebut. Namun, ketika digeledah, petugas justru menemukan puluhan keping emas yang tidak memiliki dokumen resmi.
"Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beberapa orang tersangka datang ke ruko dan langsung dihadang polisi dari Satnarkoba Polresta Pontianak," kata Aming (nama samaran), seorang saksi mata yang bekerja di sekitar lokasi.
"Mereka menggeledah mobil yang digunakan dan seisi ruko untuk mencari narkoba, tapi polisi malah menemukan sekitar 42 keping emas ilegal dan langsung diamankan ke Polresta Pontianak berikut beberapa orang tersangka,” lanjutnya.
Masih di hari yang sama, menjelang malam, polisi kembali ke lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan. Mereka berhasil membuka sebuah brankas besar di dalam ruko tersebut. Dari dalam brankas, petugas kembali menemukan sejumlah besar kepingan emas, termasuk emas berlabel Antam (Aneka Tambang) serta emas ilegal lainnya.
“Selain emas, polisi juga membawa satu kardus terisi penuh uang tunai. Karena kami tidak diajak polisi menghitungnya, kami pun tidak mengetahui jumlah pastinya,” jelas Aming.
Uang tunai yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Brunei, dan rupiah dalam pecahan besar. Diperkirakan, jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang tersebut bisa mencapai puluhan miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, ruko yang menjadi lokasi penggerebekan belum dipasangi garis polisi, menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar.
Baca Juga: PETI di Aliran Sungai Kapuas, Kalbar Bikin Air Keruh! Warga: Bupati Jangan Diam
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, membenarkan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan dugaan transaksi narkoba.
“Namun saat kami lakukan penggeledahan, kami justru menemukan puluhan keping emas ilegal,” ujar AKP Wawan. Ia menambahkan bahwa Polresta Pontianak telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan peredaran emas ilegal di Kalimantan Barat, yang selama ini kerap terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai kabupaten.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.