Polresta Pontianak Ungkap Jaringan Penadah Emas Ilegal, Amankan 47 Keping Emas
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak kembali mengungkap jaringan penadah emas ilegal di Kota Pontianak. Pada Sabtu (3/5/2025), sebanyak 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin ( PETI…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak kembali mengungkap jaringan penadah emas ilegal di Kota Pontianak. Pada Sabtu (3/5/2025), sebanyak 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan dari sebuah ruko yang terletak di kawasan Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa penemuan emas ilegal ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Awalnya, aktivitas tersebut dikaitkan dengan dugaan transaksi narkotika.
Baca Juga: Polresta Pontianak Amankan Puluhan Kilogram Emas Ilegal Saat Gerebek Narkoba, Nilainya Fantastis!
"Satnarkoba kami yang awalnya masuk ke lokasi atas dugaan narkoba justru menemukan tiga keping emas mencurigakan. Mereka lalu berkoordinasi dengan Satreskrim," jelas Wawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Reskrim berhasil mengamankan tambahan 43 keping emas di tempat yang sama. Selain itu, satu keping emas lainnya ditemukan saat proses pemeriksaan menggunakan X-Ray.
Tidak hanya emas, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang mendukung dugaan penadahan emas ilegal, antara lain alat timbang, kalkulator, buku catatan transaksi, dan perangkat operasional lainnya.
Dalam operasi ini, empat orang diamankan, yakni berinisial A, SL, SR, dan DN (perempuan). Mereka kini menjadi tersangka dengan peran berbeda. DN bertugas sebagai admin transaksi, SR sebagai operator, sementara A dan SL berfungsi sebagai kurir atau pengambil emas dari jaringan pemasok.
"Tiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Pontianak, sementara DN masih dalam perawatan medis di rumah sakit," terang Wawan.
Baca Juga: CBA Kritik Penindakan Emas Ilegal di Kalimantan Barat, Soroti Nama-Nama Besar yang Luput dari Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020. Mereka terlibat dalam kegiatan pengangkutan, penjualan, dan penampungan mineral tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK, SIPB).
Wawan juga mengungkapkan bahwa pemilik emas yang sesungguhnya diduga berinisial L. Saat ini, L masih dalam pencarian dan berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah merambah hingga ke pusat kota Pontianak, dengan jaringan distribusi yang terorganisir. (Dri)
Baca Juga: Polresta Pontianak Amankan Puluhan Kilogram Emas Ilegal Saat Gerebek Narkoba, Nilainya Fantastis!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.