Polsek Marau Amankan Pemuda Pemilik 10 Paket Sabu di Desa Suka Karya
KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diamankan jajaran Polsek Marau setelah kedapatan menyimpan 5,56 gram sabu di rumahnya di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, pada Rabu (17/6/20…
Dengarkan Ringkasan
KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diamankan jajaran Polsek Marau setelah kedapatan menyimpan 5,56 gram sabu di rumahnya di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pemuda di Marau tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Marau Septo Suria mengatakan anggotanya langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram Brutto serta perangkat lainnya," ujar Septo, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika sehingga pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemuda di Marau yang diamankan tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Marau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Marau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Marau.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika karena peredaran barang haram tersebut dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Marau untuk proses penyidikan lebih lanjut serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.