Prabowo-AHY dan Kesadaran Batas Waktu Kekuasaan
FAKTANASIONAL.NET - Sesi foto berdua Presiden Prabowo dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah pidato sambutan dan prosesi peringatan HUT Partai Demokrat ke-25 tahun, kemarin, menandakan bahwa memang Partai Demokrat in…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sesi foto berdua Presiden Prabowo dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah pidato sambutan dan prosesi peringatan HUT Partai Demokrat ke-25 tahun, kemarin, menandakan bahwa memang Partai Demokrat ingin sekali memasangkan Prabowo-AHY pada Pilpres 2029 nanti, dan bukan ingin maju sendiri sebagai Capres.
Usaha pihak lain (politisi lain) yang mencoba "mengadu domba" Presiden Prabowo dengan AHY, setelah pidato politiknya yang dianggap cukup tajam, terutama pada Bab: Menjaga Demokrasi, sepertinya gagal total.
Tidak saja karena sesi foto berdua tersebut, tapi juga karena pidato sambutan yang diberikan Presiden Prabowo pada saat peringatan HUT ke-25 tahun Partai Demokrat itu, menjawabnya. Akhirnya, layu sebelum berkembang.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa ia dan Pak SBY merupakan anak tangga yang akan digunakan untuk naik bagi generasi yang lebih muda, mengambil alih tanggung jawab, untuk meneruskan kebangkitan Indonesia.
Artinya, ia tidak terkena kritikan dari AHY sebelumnya, bahwa kekuasaan itu bukan milik seseorang, atau kekuasaan itu punya batas waktu. Presiden Prabowo menyadari sekali akan batas waktu dari kekuasaan yang disebutkan oleh AHY itu.
Presiden Prabowo seperti tahu alamat yang diberikan AHY pada pidato politiknya yang menuai kontroversi itu. Meski AHY tidak menyebutkan nama, tapi Presiden Prabowo sadar dan buru-buru mengklarifikasi, membersihkan diri, bahwa dia tidak termasuk seperti yang disampaikan dalam pidato politik AHY itu. Presiden Prabowo mengatakan bahwa ia dan Pak SBY, dididik untuk dekat dengan rakyat dan berjuang untuk rakyat sejak usia muda.
Penulis: ERIZAL
Sumber: FB @erizal sastra
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.