Pramono Anung Tegaskan Potongan Pajak THR PJLP DKI Sesuai Aturan Pusat
FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mengenai besarnya potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Sejumlah laporan menyebutkan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mengenai besarnya potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Sejumlah laporan menyebutkan potongan tersebut cukup signifikan, bahkan ada yang menyentuh angka Rp2 juta.
Menanggapi keriuhan tersebut, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan pemotongan secara sepihak, melainkan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.
Kepatuhan pada Regulasi Pemerintah Pusat
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan fiskal terkait pajak penghasilan merupakan ranah pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemprov DKI hanya bertindak sebagai pelaksana aturan yang berlaku.
"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Pramono saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Bukan Kewenangan Daerah
Terkait rincian nominal potongan yang dikeluhkan oleh para pekerja PJLP, Gubernur memilih untuk tidak masuk ke dalam perdebatan angka. Ia menekankan bahwa poin utamanya adalah legalitas dan dasar hukum dari pungutan tersebut.
"Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Pramono memastikan bahwa setiap rupiah yang dipotong dari THR para PJLP di lingkungan Pemprov DKI telah mengacu pada skema perhitungan pajak yang sah.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atau ruang untuk mengubah besaran potongan tersebut di luar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.