Fakta Nasional

Proyek Film 'Nia' Berujung Jalur Hukum: Ruben Onsu dan Aditya Gumay Alami Kerugian Rp15 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan bisnis di industri hiburan kembali menyita perhatian publik. Presenter ternama Ruben Onsu bersama sutradara Aditya Gumay resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek la…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 1 menit
Proyek Film 'Nia' Berujung Jalur Hukum: Ruben Onsu dan Aditya Gumay Alami Kerugian Rp15 Miliar
Proyek Film 'Nia' Berujung Jalur Hukum: Ruben Onsu dan Aditya Gumay Alami Kerugian Rp15 Miliar/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan bisnis di industri hiburan kembali menyita perhatian publik.

Presenter ternama Ruben Onsu bersama sutradara Aditya Gumay resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek layar lebar berjudul Nia. Kasus yang melibatkan mitra kerja mereka tersebut diperkirakan memicu kerugian finansial hingga nominal Rp15 miliar.

Pihak PT Smaradana Pro yang dipimpin Aditya Gumay, di mana Ruben Onsu menjabat sebagai Executive Producer, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah terlapor, produser berinisial N dari 786 Production, dianggap menutup akses informasi serta transparansi terkait salinan kontrak kerja sama penjualan hak tayang film ke platform over-the-top (OTT) global.

Aditya Gumay menegaskan bahwa pihaknya memegang porsi kepemilikan hak yang setara atas karya tersebut.

Namun, somasi dan komunikasi mendalam yang dibangun tim kuasa hukum tak membuah hasil lantaran pihak terlapor berdalih dokumen perjanjian itu bersifat rahasia perusahaan.

"Total nilai tuntutan atas estimasi kerugian yang kami bawa ke ranah hukum ini menyentuh Rp15 miliar. Kami menjerat terlapor menggunakan pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran dalam UU Hak Cipta dan UU Perfilman," ujar Aditya dalam keterangannya.

Di sisi lain, perkembangan ini hadir berselang dua hari usai kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum terpisah yang sempat melibatkan nama Ruben Onsu.

Usai merampungkan kesepakatan damai dan pelunasan ganti rugi dalam persoalan terdahulu, Ruben kini memfokuskan perhatiannya untuk mengawal pengusutan kasus penggelapan hak cipta film Nia tersebut. (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK