Fakta Nasional

PSI Soroti Potensi "Monopoli Negara" dalam Raperda SPAM Jakarta, Gubernur Pramono Beri Jaminan

FAKTANASIONAL.NET – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). PSI menilai regulasi tersebut berpotensi menciptakan ko…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 14 April 2026 📖 2 menit
PSI Soroti Potensi "Monopoli Negara" dalam Raperda SPAM Jakarta, Gubernur Pramono Beri Jaminan
/Dok. Humas Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PSI menilai regulasi tersebut berpotensi menciptakan kondisi captive market atau pasar tawanan yang merugikan warga Jakarta.

Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PSI, Francine E. V. Widjojo, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4).

Kekhawatiran Praktik "Komersialisasi Terselubung"

Francine menyoroti adanya kombinasi antara kewajiban warga untuk tersambung ke jaringan PAM Jaya (Pasal 24) dengan mekanisme penetapan tarif yang diusulkan oleh direksi BUMD (Pasal 42).

Menurutnya, hal ini menghilangkan alternatif bagi masyarakat dalam mengakses air bersih.

"Kondisi ini menciptakan bentuk komersialisasi terselubung, di mana secara formal tidak terjadi apa yang disebut dengan swastanisasi, tetapi menghasilkan monopoli negara yang berperilaku layaknya korporasi swasta," ucap Francine.

PSI mendesak agar Raperda tersebut mencantumkan batasan tegas mengenai tarif air agar BUMD tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial.

"Fraksi PSI memandang bahwa Ranperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda," tegasnya.

Sorotan pada Kebocoran Air (NRW)

Selain masalah tarif, PSI mengkritik tingginya angka kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) di Jakarta yang mencapai 44,9 persen pada tahun 2025.

Angka ini dinilai sangat buruk karena hampir dua kali lipat dari target nasional maksimal 25 persen.

Francine memperingatkan agar inefisiensi operasional tersebut tidak dijadikan alasan untuk membebankan kenaikan tarif kepada pelanggan.

"Apabila Non-Revenue Water terus dibiarkan tinggi, maka inefisiensi yang terjadi akan langsung berdampak pada perhitungan dan penetapan tarif air minum oleh BUMD SPAM, yang akhirnya kembali mengorbankan warga sebagai pengguna layanan," tuturnya.

Jawaban Gubernur Pramono Anung

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Raperda SPAM disusun untuk menjamin hak dasar warga, bukan untuk tujuan komersial.

Ia menjamin kendali layanan tetap berada penuh di bawah pemerintah daerah.

"Eksekutif menegaskan Raperda ini menempatkan penyelenggara SPAM di Provinsi DKI Jakarta dengan penguasaan dan pengendalian layanan air minum tetap berada pada pemerintah daerah dalam bentuk yang terukur," jelas Pramono.

Terkait masalah tarif, Pramono memastikan bahwa skema subsidi akan diterapkan secara transparan dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat ruang bagi pengawasan publik.

"Eksekutif sependapat ruang partisipasi tersebut perlu diperkuat agar pengawasan publik menjadi lebih aktif, bermakna, dan memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menargetkan akses air perpipaan 100 persen bagi warga untuk menghentikan penggunaan air tanah yang memicu penurunan muka tanah di Ibu Kota sebesar 5–10 cm setiap tahunnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK