Purbaya Yudhi Sadewa Diisukan Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Dia Mengaku Belum Tahu
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatkan dirinya selalu bahan isu apapun termasuk dikabarkan masuk bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut. "S…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatkan dirinya selalu bahan isu apapun termasuk dikabarkan masuk bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
"Saya mah isu abadi, diisukan sana sini, nggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi Menteri Keuangan," katanya di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa mengakunya dirinya belum mendapat informasi apapun terkait dicalonkan sebagai Gubernur BI.
"Belum tahu saya," ucapnya.
Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan akan mengikuti perintah dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kita ikutin perintah bapak presiden," terangnya.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," katanya di Gedung BI, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).
Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ucapnya.
Destry Damayanti mengemukakan BI akan terus menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.