Fakta Nasional

Putusan Kasasi Dianggap Janggal, Kubu Nikita Mirzani Resmi Adukan Hakim MA ke KY

FAKTANASIONAL.NET - Tim hukum Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah munculnya keberatan atas proses peradila…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 16 May 2026 📖 1 menit
Putusan Kasasi Dianggap Janggal, Kubu Nikita Mirzani Resmi Adukan Hakim MA ke KY
Putusan Kasasi Dianggap Janggal, Kubu Nikita Mirzani Resmi Adukan Hakim MA ke KY/(Foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Tim hukum Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil setelah munculnya keberatan atas proses peradilan kasasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan terburu-buru.

Didampingi oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kuasa hukum Nikita, Uswan Lawara, mempertanyakan integritas proses hukum yang menimpa kliennya tersebut.

Pihak Nikita Mirzani menyoroti durasi pengambilan keputusan kasasi yang diklaim hanya memakan waktu satu hari.

Dilansir pada 16 Mei 2026, berdasarkan pernyataan resmi tim hukum kepada awak media, kejanggalan semakin mencolok karena hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi meski putusan sudah tersiar.

Edwin Agustinus Ray, kakak kandung Nikita, menuntut transparansi total dan berharap hukum tidak tajam sebelah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk adiknya, berhak atas proses peradilan yang logis dan adil.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Dr. Mulyadi, menyatakan akan segera melakukan analisis mendalam.

Tim KY akan mengkaji apakah fakta-fakta yang diajukan memenuhi unsur pelanggaran kode etik perilaku hakim atau tidak.

Persoalan hukum ini bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Pada pengadilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Namun, nasib berkata lain di tingkat banding di mana hukuman justru diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan tambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Upaya kasasi yang ditempuh sebagai benteng terakhir nyatanya ditolak oleh MA, yang tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, laporan ke KY menjadi babak baru dalam perjuangan hukum selebritas kontroversial tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK