Regulasi Air Jakarta 2026: Kebijakan Strategis atau Pelampauan Kewenangan?
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menuai kritik tajam menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan air. Regulasi ini dinilai "memaksa" warga untuk beralih sepenuhnya ke layanan air PA…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menuai kritik tajam menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan air.
Regulasi ini dinilai "memaksa" warga untuk beralih sepenuhnya ke layanan air PAM, di tengah kondisi layanan air bersih yang belum merata dan ketergantungan tinggi masyarakat terhadap air tanah.
Kritik keras datang dari Standarkiaa Latief, Aktivis 80 dari Poros Jakarta Raya - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi. Menurutnya, Pergub tersebut telah keluar dari fungsinya sebagai aturan teknis administratif dan justru masuk ke ranah kebijakan strategis.
Kiaa menilai bahwa masalah sepenting pelayanan publik dan arah kebijakan anggaran seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan DPRD, bukan sekadar keputusan gubernur.
“Kalau Pergub sudah mengatur substansi pelayanan publik dan berdampak pada arah kebijakan serta anggaran, maka itu melampaui kewenangan gubernur. Dalam hukum administrasi, kondisi ini masuk kategori ultra vires (melampaui kewenangan),” tegas Kiaa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Baca Juga: Jejak Tim Airlangga dalam Pemutusan Kontrak Sepihak di Dinas PUPR Kalbar
Selain masalah kewenangan, ia menyoroti adanya diskresi yang terlalu luas bagi pejabat teknis dalam aturan tersebut. Tanpa parameter dan mekanisme pengawasan yang ketat, regulasi ini dianggap rentan menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Norma yang multitafsir adalah pintu masuk konflik kepentingan. Regulasi seperti ini kerap dijadikan pembenar kebijakan yang tidak pernah diuji secara terbuka,” tambahnya.
Kesiapan PAM Jaya menjadi poin krusial dalam perdebatan ini.
Hingga saat ini, cakupan, kualitas, dan kontinuitas air bersih di Jakarta masih jauh dari kata ideal. Kiaa berpendapat bahwa memaksa warga beralih ke PAM sebelum infrastrukturnya mumpuni adalah langkah yang prematur.
“Jika kemudian secara tiba-tiba rakyat dipaksa beralih ke PAM, dengan kualitas dan kuantitas yang kita pahami bersama. Ini sama saja memberangus hak rakyat atas akses air bersih,” ujarnya.
Ia menyarankan agar Pemerintah DKI Jakarta memprioritaskan perbaikan infrastruktur dan peningkatan produksi air terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan yang mengikat masyarakat luas.
“Alih-alih memperkuat fokus pemenuhan hak atas air bersih, regulasi ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari perbaikan layanan dasar. Pada akhirnya, publik yang menanggung risikonya,” tutup Kiaa.
Jika tidak segera dikoreksi, regulasi ini dikhawatirkan bukan hanya merugikan publik secara langsung, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembentukan kebijakan di tingkat daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.