Respons Krisis Energi, Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini merupakan langkah strate…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika global yang memicu krisis energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengecualian bagi Layanan Publik
Tidak semua ASN akan menjalani WFH.
Baca Juga : Wacana WFH Swasta Sekali Sepekan, Pemerintah Diingatkan Tak Ganggu Target Perusahaan
Pramono menjelaskan bahwa sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan warga tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor atau lapangan.
“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah mengimbau ASN yang menjalankan WFH untuk benar-benar menetap di rumah dan membatasi mobilitas.
Pramono secara tegas melarang ASN yang sedang jadwal WFH untuk berkendara menggunakan kendaraan pribadi jika memang harus keluar rumah.
“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelasnya.
Teknis Pelaksanaan dan Sanksi
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tengah mematangkan rincian teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Beberapa poin utama dalam pengaturan tersebut meliputi:
-
Skema Pegawai: WFH akan diberlakukan dengan komposisi 25% hingga 50% pegawai, tergantung pada kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
-
Pengawasan: Pemprov DKI menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan waktu WFH atau melanggar aturan mobilitas.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan penggunaan energi nasional sekaligus menjaga efisiensi kinerja birokrasi di tengah situasi global yang tidak menentu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.