Fakta Nasional

Respons Krisis Energi, Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini merupakan langkah strate…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 April 2026 📖 2 menit
Respons Krisis Energi, Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memaparkan kondisi keuangan daerah dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta./(Dok. Website/menpan.go.id)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika global yang memicu krisis energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengecualian bagi Layanan Publik

Tidak semua ASN akan menjalani WFH.

Baca Juga : Wacana WFH Swasta Sekali Sepekan, Pemerintah Diingatkan Tak Ganggu Target Perusahaan

Pramono menjelaskan bahwa sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan warga tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor atau lapangan.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemerintah mengimbau ASN yang menjalankan WFH untuk benar-benar menetap di rumah dan membatasi mobilitas.

Pramono secara tegas melarang ASN yang sedang jadwal WFH untuk berkendara menggunakan kendaraan pribadi jika memang harus keluar rumah.

“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelasnya.

Teknis Pelaksanaan dan Sanksi

Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tengah mematangkan rincian teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Beberapa poin utama dalam pengaturan tersebut meliputi:

  • Skema Pegawai: WFH akan diberlakukan dengan komposisi 25% hingga 50% pegawai, tergantung pada kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

  • Pengawasan: Pemprov DKI menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan waktu WFH atau melanggar aturan mobilitas.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan penggunaan energi nasional sekaligus menjaga efisiensi kinerja birokrasi di tengah situasi global yang tidak menentu.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK