Fakta Nasional

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,5 Miliar Ditunda, Ini Alasannya

FAKTANASIONAL.NET - Ruben Onsu meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, akhirnya diminta untuk diundur sela…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 29 August 2026 📖 1 menit
Ruben Onsu Minta Pemeriksaan Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,5 Miliar Ditunda, Ini Alasannya
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasus Investasi Rp 3,5 Miliar/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Ruben Onsu meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, akhirnya diminta untuk diundur selama sepekan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan permohonan tersebut disampaikan Ruben melalui kuasa hukumnya.

“Yang bersangkutan melalui kuasa hukum bersurat perihal permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Joko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (28/8/2026).

Ruben meminta pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026. Ia disebut masih menyiapkan sejumlah dokumen yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.

“Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan,” ujar Joko.

Perkara tersebut berawal dari laporan seorang berinisial P pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan Joko, dugaan perkara bermula ketika Ruben menawarkan investasi kepada DM untuk menjalankan bisnis. Korban kemudian menyerahkan sejumlah dana berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, keuntungan investasi tidak kunjung diperoleh. Modal yang diberikan korban juga disebut belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kasus tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan pada April 2026. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK