Samwon Busana Indonesia Akan Lakukan PHK, Penasihat Presiden Ketenagakerjaan: Buka Ruang Dialog Cari Solusi Terbaik
FAKTANASIONAL.NET - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meminta PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), membuka ruang dialog dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik s…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meminta PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), membuka ruang dialog dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik sebelum memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," katanya saat berada di PT Samwon Busana Indonesia, di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (28/7/2026) sore.
Said Iqbal mengemukakan lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Perusahaan diminta mengutamakan penyelamatan usaha, sehingga PHK dapat dihindari.
"Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik," ujarnya.
Said Iqbal juga mengingatkan apabila PHK tetap dilakukan, maka Samwon Busana Indonesia wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan hak pekerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun dan harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru pada masa depan.
"Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan," ujarnya.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi agar pekerja yang terdampak tidak menganggur terlalu lama.
"Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja," ujarnya.
Pemkab Jepara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Jepara agar penyerapan tenaga kerja dapat dilakukan secepat mungkin.
Jadi, pekerja yang terdampak PHK diharapkan bisa langsung memperoleh pekerjaan baru tanpa harus kehilangan sumber penghasilan dalam waktu lama.
Pemkab Jepara berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.