Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu, Bantah Tudingan dan Bongkar Rekam Jejak Rumah Tangga
FAKTANASIONAL.NET - Sarwendah resmi mengajukan jawaban sekaligus gugatan balik atau rekonvensi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, dalam perkara perebutan hak asuh anak. Berkas tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sarwendah resmi mengajukan jawaban sekaligus gugatan balik atau rekonvensi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, dalam perkara perebutan hak asuh anak. Berkas tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini ditempuh setelah mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu tidak menemukan titik temu. Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan gugatan balik tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk menjawab berbagai dalil yang disampaikan Ruben dalam gugatan sebelumnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan pihaknya membantah seluruh dalil yang diajukan Ruben Onsu. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9), seperti diberitakan detikcom pada Rabu (9/9).
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," kata Abraham Simon.
Abraham mengungkapkan, salah satu poin yang turut dibantah melalui rekonvensi adalah tudingan mengenai dugaan eksploitasi anak.
"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," lanjutnya.
Tak berhenti pada bantahan, tim hukum Sarwendah juga memasukkan catatan mengenai status hukum yang pernah menjerat Ruben. Menurut Abraham, informasi tersebut dianggap relevan dalam pertimbangan hakim ketika menentukan pihak yang dinilai layak mendapatkan hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," tegas Abraham.
Kuasa hukum lainnya, Chris Sam Siwu, menyebut gugatan balik tersebut memuat kronologi perjalanan rumah tangga Sarwendah dan Ruben sejak awal pernikahan hingga berakhir.
"Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," jelas Chris.
Setelah berkas jawaban dan rekonvensi didaftarkan, perkara akan memasuki agenda replik dari pihak Ruben Onsu melalui sistem e-court.
Sengketa hak asuh ini bermula ketika Ruben mengaku tidak memperoleh haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak. Sebelumnya, setelah perceraian, keduanya telah menyepakati waktu bersama anak selama 2-3 hari setiap pekan.
Ruben kemudian mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.