Fakta Nasional

Sebelum Ditangkap Polisi, Kapolda Jabar: TSK Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan Sempat Lari ke Tangerang

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengemukakan tersangka (TSK) kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten sebe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 June 2026 📖 1 menit
Sebelum Ditangkap Polisi, Kapolda Jabar: TSK Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan Sempat Lari ke Tangerang

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengemukakan tersangka (TSK) kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten sebelum ditangkap polisi.

“Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung, Jabar pada Selasa (25/6/2026).

TSK menuju rumah kerabatnya di Majalaya, Kabupaten Bandung setelah kembali ke Jabar. Selanjutnya, pelaku terlacak melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya secara daring.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

Rudi Setiawan menjamin sampai sekarang tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku bersembunyi selama dalam pelarian.

“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui TSK mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik masih mendalami motif dan rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.

“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Orang ini menginformasikan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dampak dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat seperti gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, dan kehilangan sejumlah barang berharga. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK