Sebut Cacat Formil dan Materil, Adi Kurnia Kecam Munas "Terselubung" BPPKB Banten di Pandeglang
FAKTANASIONAL.NET, BANTEN – Gelombang penolakan muncul pasca digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten yang diinisiasi oleh Noer Indradjaja dan TB. Endoh di Hotel Horison Altama Pandeglang, Minggu (…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET, BANTEN – Gelombang penolakan muncul pasca digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten yang diinisiasi oleh Noer Indradjaja dan TB. Endoh di Hotel Horison Altama Pandeglang, Minggu (15/2/2026).
Munas tersebut dituding ilegal dan tidak merepresentasikan marwah organisasi yang sebenarnya.
Ketua BPPKB DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, menyatakan sikap tegas menolak hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, forum tersebut tidak lebih dari sekadar pertemuan segelintir oknum yang mengatasnamakan organisasi.
Baca Juga: Menakar Narasi Gatot Nurmantyo: Kritik atau Upaya Mengusik Stabilitas Negara?
"Kami menolak keras Munas BPPKB yang dilaksanakan terselubung dan cuma dihadiri segelintir pengurus," tegas Adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Adi, yang juga menjabat sebagai Deputi Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat, menilai pertemuan di Pandeglang tersebut cacat secara hukum organisasi.
Ia menekankan bahwa sebuah Munas seharusnya menjadi ajang konsolidasi besar, bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa memenuhi kuorum.
"Munas tersebut tidak memiliki legitimasi historis maupun struktural," ujarnya.
Adi juga menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran lain seperti tidak terlibatnya pengurus daerah, prosedur administratif yang tidak ditempuh sesuai prosedur hingga tidak adanya penunjukan panitia secara resmi maupun pemberitahuan kepada dewan pendiri.
"Munas tidak melibatkan mayoritas DPD dan DPC serta tidak memiliki mandat sah tidak bisa disebut sebagai Munas konstitusional," tambah Ketua Harian DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia tersebut.
Kritik tajam Adi tidak berhenti pada urusan administratif. Ia menyoroti ketidakhadiran mayoritas pemilik suara sah (DPD dan DPC) sebagai bukti bahwa forum tersebut kehilangan legitimasi representatif.
Tanpa verifikasi delegasi yang jelas, hasil Munas dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat.
"Munas itu tidak melalui prosedur administratif yang benar, tidak ada penunjukan panitia resmi oleh DPP, serta tidak ada pemberitahuan kepada seluruh struktur organisasi termasuk Dewan Pendiri," jelasnya.
Adi memperingatkan bahwa secara hukum organisasi, segala produk keputusan yang dihasilkan dari Munas Pandeglang tersebut adalah tidak sah.
"Dalam perspektif hukum organisasi, keputusan yang lahir dari forum tanpa due process dianggap batal demi hukum," pungkasnya.
Baca Juga: HDMI Umumkan Kepengurusan Baru, Fokus Dakwah Wasathiyah dan Digital
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.