Sedot Anggaran Pendidikan Untuk Program MBG, Mahkamah Konstitusi: Langgar UUD 1945 Pasal 31
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sebagai perintah Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945. Jadi, kebijakan ini h…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sebagai perintah Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.
Jadi, kebijakan ini harus dilaksanakan pemerintah, meskipun sedang mengalami keterbatasan APBN.
“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad membacakan pertimbangan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (31/7/2026).
Pemerintah diwajibkan menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan secara tegas dan konsisten.
Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
“Pengalihan anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya.
MK menyampaikan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Hal lain lainnya adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan.
Maksudnya seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Unsur-unsur ini berhubungan secara langsung dengan ketersediaan sarana dan prasaran yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan yang optimal dan merata.
Dengan begitu penyelenggaraan program makan bergizi sebagai salah satu operasional pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan berakibat ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan.
Sasaran program MBG yang luas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang berakibat gangguan proporsionalitas anggaran pendidikan.
Dengan begitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan program MBG semestinya ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Karena, tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.
Perluasan makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” ucapnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.