Sembunyikan Sabu di Balik 5 Lapis Celana Dalam, Mahasiswa Kurir Narkoba Diringkus di Bandara Supadio
FAKTANASIONAL.NET – Kreativitas pelaku kejahatan dalam menyelundupkan barang haram kembali digagalkan oleh ketajaman insting petugas. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama petugas Avsec Bandara Internasional Supadio berhasil meringkus se…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kreativitas pelaku kejahatan dalam menyelundupkan barang haram kembali digagalkan oleh ketajaman insting petugas.
Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama petugas Avsec Bandara Internasional Supadio berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial FH (25) yang nekat membawa sabu seberat 610 gram, Rabu (15/4/2026).
Modus Lapis Lima yang Tak Lazim
FH ditangkap di terminal keberangkatan saat hendak terbang menuju Jakarta.
Modus yang digunakan tergolong sangat nekat dan tidak lazim; pelaku menyembunyikan enam paket kristal sabu di dalam lima lapis celana dalam yang dikenakannya sekaligus.
Taktik ini sengaja dilakukan dengan harapan gundukan paket narkotika tersebut tidak terlihat secara visual maupun terdeteksi melalui pemeriksaan manual petugas bandara.
Namun, gerak-gerik FH yang mencurigakan justru mengundang perhatian tim gabungan.
Penggeledahan di Ruang Khusus
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas Ade menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intensif setelah kepolisian menerima laporan masyarakat.
Petugas melakukan pengamatan mendalam di area terminal sebelum akhirnya menggiring FH ke ruangan khusus untuk penggeledahan badan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.
Sinergi Memutus Rantai Lintas Pulau
Dalam interogasi awal, FH mengakui bahwa sabu seberat lebih dari setengah kilogram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Keberhasilan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan jalur udara di Kalimantan Barat.
Ade menegaskan bahwa kolaborasi dengan otoritas bandara (Avsec) adalah kunci utama dalam menjaga keamanan objek vital nasional dari peredaran gelap narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Avsec Bandara Supadio. Kolaborasi ini adalah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Ade.
Ancaman Hukum Berlapis
Atas tindakan nekatnya, FH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya.
Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk melacak aktor intelektual atau bandar besar yang mengendalikan mahasiswa tersebut dalam jaringan pengiriman narkoba lintas pulau ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.