Sembunyikan Sabu di Rumah Walet, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polsek Jelai Hulu
FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Jelai Hulu, Polres Ketapang, membongkar praktik peredaran gelap narkotika di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) b…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Jelai Hulu, Polres Ketapang, membongkar praktik peredaran gelap narkotika di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) beserta sejumlah paket sabu siap edar pada Kamis (12/2/2026) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Jelai Hulu ini menyasar sebuah gedung sarang burung walet yang diduga kuat sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Baca Juga: BNN Bongkar Tren “Vape Narkoba”: Dari Alat Isap Elektrik Hingga Jadi Kedok Sabu Cair
Kapolsek Jelai Hulu, Zainal Mutakhir, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di area rumah walet tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat, tim kepolisian segera melakukan pengintaian mendalam di lokasi yang dimaksud.
Tepat pukul 23.00 WIB, petugas melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan pelaku D tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan serbuk kristal yang disembunyikan secara rapi di dalam saku celana pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram bruto, beserta perangkat lainnya,” ujar Zainal Mutakhir saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain mengamankan paket narkotika, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung yang mengindikasikan bahwa barang haram tersebut siap didistribusikan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jelai Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk memutus mata rantai pasokan.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Identitas pemasok utama serta asal-usul barang tersebut kini dalam radar pengejaran petugas,” tambah pihak kepolisian.
Atas tindakannya, pemuda berinisial D tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota: Bareskrim Tunggu Hasil Tes Rambut
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.