Sempat Ditahan Meski Jadi Korban Penyerangan, Sujono Akhirnya Bebas dari Polres Kubu Raya
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Sujono (SJ), warga Desa Parit Madura, Kecamatan Teluk Pakedai, akhirnya mencapai babak baru. Setelah sempat mendekam di sel tahanan, pria yang awalnya dilaporkan sebagai korban penyerangan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Sujono (SJ), warga Desa Parit Madura, Kecamatan Teluk Pakedai, akhirnya mencapai babak baru.
Setelah sempat mendekam di sel tahanan, pria yang awalnya dilaporkan sebagai korban penyerangan senjata tajam ini resmi dibebaskan oleh Polres Kubu Raya pada Senin, 4 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bertikai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Fakta Kalbar, pembebasan Sujono merupakan hasil nyata dari musyawarah yang dilakukan di Kantor Desa Madura.
Agenda mediasi tersebut dihadiri langsung oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa, serta Sekretaris Desa. Pertemuan tersebut membuahkan komitmen bersama untuk saling memaafkan dan mencabut laporan polisi masing-masing.
Rizal Karyansyah, selaku kuasa hukum Sujono, mengonfirmasi bahwa kliennya telah keluar dari tahanan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Keputusan ini adalah tindak lanjut dari perdamaian yang disepakati secara kekeluargaan. Namun, untuk menjamin kepastian hukum secara yuridis, kami akan mengajukan penetapan restorative justice ke Pengadilan Negeri Mempawah,” jelas Rizal.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Kubu Raya yang bersedia merespons perkembangan situasi ini secara akomodatif.
Sebelumnya, penahanan Sujono sempat memicu polemik luas dan kritik tajam terhadap kinerja Satreskrim Polres Kubu Raya.
Publik menyoroti kejanggalan di mana seseorang yang melakukan pembelaan diri proporsional saat diserang justru ditetapkan sebagai tersangka. Kritik mengenai pendekatan "berkacamata kuda" dalam penyidikan sempat diarahkan kepada Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika dan Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak.
Rizal Karyansyah menilai bahwa penetapan tersangka sebelumnya tidak berpijak pada konstruksi peristiwa yang utuh, mengingat luka yang dialami pelapor tidak bersifat serius.
Kini, dengan selesainya perkara melalui jalur damai, kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan profesionalitas aparat dalam menjaga hak kemerdekaan warga negara agar tetap selaras dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya.[tim]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.