Fakta Nasional

Sertifikat Vila Ruben Onsu Masih Dikuasai Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan

FAKTANASIONAL.NET - Persoalan pembagian harta setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik berpusat pada dokumen kepemilikan sebuah vila yang disebut telah menjadi bagian Ruben Onsu berdasarkan kesepakatan k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 12 September 2026 📖 2 menit
Sertifikat Vila Ruben Onsu Masih Dikuasai Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan
Sertifikat Vila Ruben Onsu Masih Dikuasai Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Persoalan pembagian harta setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, polemik berpusat pada dokumen kepemilikan sebuah vila yang disebut telah menjadi bagian Ruben Onsu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Dikutip redaksi pada 12 September 2026 dari Warta Ekonomi, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut sertifikat vila tersebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.

Padahal, pembagian aset disebut telah dituangkan dalam akta kesepakatan.

Menurut Minola, pihak Ruben telah mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen kepemilikan tersebut.

Permintaan itu mengacu pada Pasal 5 dalam akta kesepakatan yang memberikan persetujuan dan kuasa kepada masing-masing pihak untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan aset yang menjadi haknya.

"Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'," kata Minola.

Sertifikat Diminta, tetapi Disebut Tak Diserahkan

Permintaan pengembalian dokumen tersebut, menurut Minola, tidak dipenuhi.

Pihak Sarwendah disebut memberikan alasan masih terdapat cicilan bank atas rumah yang menjadi haknya.

"Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," lanjut Minola.

Persoalan tersebut kemudian dinilai kuasa hukum Ruben memiliki kemungkinan masuk ke ranah pidana.

Minola menyebut dugaan penahanan dokumen dapat mengandung unsur penggelapan karena aset tersebut sebelumnya telah disepakati menjadi bagian Ruben.

"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben. Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," ujar Minola.

Pembagian Aset Ruben Onsu dan Sarwendah

Minola juga menjelaskan pembagian aset yang disebut telah disepakati. Sarwendah memperoleh dua rumah di Cilandak dan Rempoa serta tiga mobil.

Sementara Ruben disebut mendapatkan sebuah vila. Namun, persoalan muncul karena dokumen vila tersebut diklaim masih menggunakan nama Sarwendah.

“Yang dapat Ruben apa? Ya sisa itu. Cuma sisa itu juga sertifikatnya semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh artinya. Yang semuanya dokumennya ada di dia juga," ungkap Minola.

"Nama yang harusnya diurus dengan atas nama Ruben diubah oleh tangan-tangan kreatif menjadi namanya S dan itu ada dalam kekuasaannya S," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Ruben Onsu. Status pidana atas perkara ini tetap bergantung pada fakta, bukti, serta proses hukum apabila perkara tersebut benar-benar dibawa ke ranah pidana.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK