Fakta Nasional

Sidang PK Nikita Mirzani: Ahli Sebut Penerapan Pasal ITE Keliru

FAKTANASIONAL.NET - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani, pakar hukum ITE, Henri Subiakto, hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Henri menyoroti adanya kekeliruan dalam penerapan hukum di tingkat pengadila…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 1 menit
Sidang PK Nikita Mirzani: Ahli Sebut Penerapan Pasal ITE Keliru
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani, pakar hukum ITE, Henri Subiakto, hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Henri menyoroti adanya kekeliruan dalam penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya, terutama terkait penggunaan Pasal 27B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pemerasan dan pengancaman.

Menurutnya, rangkaian unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dalam fakta persidangan.

Henri secara khusus menyoroti validitas alat bukti yang digunakan selama persidangan berlangsung. "Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid karena hanya berupa screenshot, bukan dari perangkat HP atau komputer asli yang digunakan Nikita," ujar Henri di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2026), dikutip redaksi dari detikhot.

Ia menekankan pentingnya prosedur digital forensik yang setara dengan kasus pidana umum dalam pembuktian elektronik.

Mantan Staf Ahli Menkominfo ini menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi murni merupakan bentuk tanggung jawab moral atas perumusan UU ITE. Ia merasa perlu memastikan aturan yang ia susun sejak 2007 tidak disalahgunakan.

Terkait kasus Nikita yang dipicu oleh laporan pengusaha Reza Gladys, Henri berpendapat bahwa perselisihan tersebut tidak memenuhi unsur ancaman untuk membuka rahasia orang yang menjadi prasyarat pasal pemerasan.

Sebelumnya, aktris berusia 40 tahun ini divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dari tingkat pertama hingga kasasi.

Melalui upaya PK ini, pihak Nikita berharap majelis hakim dapat melihat kembali adanya kekhilafan dalam penerapan hukum yang memberatkan kliennya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK