Fakta Nasional

Skandal Bauksit Kalbar: Kejati Klaim Selamatkan Rp115 Miliar Tanpa Nama Tersangka dan Perusahaan

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp115 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023, meskipun hingga kini belum…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 April 2026 📖 1 menit
Skandal Bauksit Kalbar: Kejati Klaim Selamatkan Rp115 Miliar Tanpa Nama Tersangka dan Perusahaan
Skandal Bauksit Kalbar: Kejati Klaim Selamatkan Rp115 Miliar Tanpa Nama Tersangka dan Perusahaan/(dok.Fakta Kalbar)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp115 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023, meskipun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, serta belum diungkap perusahaan yang terlibat maupun wilayah spesifik dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (16/4/2026).

Siju mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01 Tahun 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban finansial perusahaan tambang.

“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp115 miliar. Nilai ini berasal dari kewajiban jaminan reklamasi dan kewajiban lain yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan,” kata Siju.

Ia menjelaskan, dalam rentang 2019 hingga 2022, terdapat perusahaan pertambangan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui proses penyidikan, dana tersebut kemudian berhasil ditagihkan dan dikembalikan.

Meski demikian, Siju menegaskan nilai Rp115 miliar tersebut masih bersifat sementara. Kejaksaan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri potensi kerugian negara lainnya dalam perkara ini.

“Ini masih dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan nilai seiring pendalaman oleh tim penyidik,” ujarnya.

Kasus ini mencakup aktivitas pertambangan bauksit di berbagai wilayah Kalimantan Barat sepanjang 2017 hingga 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan.

Penyidik juga belum mengungkapkan perusahaan yang terlibat maupun wilayah spesifik lokasi pertambangan dalam perkara ini. Kejati Kalbar menyatakan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Sumber: Fakta Kalbar


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK