Skandal CCTV Kafe Kluwi Memanas: Petinggi Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polda Kalbar
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melibatkan CEO Fakta Kalbar, Andi Wardayanto, dengan sosok berinisial AS di Kafe Kluwi kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan med…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melibatkan CEO Fakta Kalbar, Andi Wardayanto, dengan sosok berinisial AS di Kafe Kluwi kini memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan media asal, kontroversi ini resmi bergulir ke meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Menariknya, AH yang selama ini dituding publik sebagai pemilik penuh kafe justru menepis keterlibatannya.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026), ia menegaskan posisinya hanya sekadar pemegang saham. "Kalau bekas Kafe Kluwi bisa hubungi direkturnya, Mas HW. Saya tidak terlibat kepengurusan," paparnya singkat.
Polemik ini meledak usai rekaman pertemuan Andi dan AS tersebar luas tanpa izin, yang memicu reaksi keras. Kuasa hukum Andi, Stevanus Febyan Babaro, secara resmi melaporkan pihak pengelola kafe, penyebar di media sosial, beserta AS ke Polda Kalbar pada Selasa (5/5/2026).
Ketua LI-BAPAN tersebut menilai adanya manuver sistematis untuk membunuh karakter kliennya melalui narasi pemerasan palsu.
Menurut Febyan, tindakan tak bertanggung jawab ini diduga kuat merespons liputan tajam kliennya mengenai sindikat tambang dan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Laporan pidana siber ini sendiri berpijak kokoh pada Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menanggapi perbuatan melawan hukum ini, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk bertindak cepat. Febyan mengingatkan bahwa mengekspos data pribadi demi sensasi atau opini publik adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara yang berpotensi membuahkan sanksi kurungan penjara.
"Proses hukum tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih," tegasnya meminta ketegasan aparat hukum.
Sejalan dengan pernyataan AH sebelumnya, awak media telah berupaya menghubungi HW selaku Direktur Kafe Kluwi pada Kamis (7/5/2026) guna meminta klarifikasi menyeluruh. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, sang direktur masih memilih bungkam seribu bahasa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.