Skandal Suap Jembatan Timbang Siantan: Ketua DPRD Kota Pontianak Segera Dilaporkan ke APH!
FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi proyek rehabilitasi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan Tahap IV kini memasuki babak baru yang menggemparkan publik Kalimantan Barat. Syamsul Jahidin, kuasa hukum terpidana Markus Cornelis Olivier (MCO), secara tegas m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus korupsi proyek rehabilitasi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan Tahap IV kini memasuki babak baru yang menggemparkan publik Kalimantan Barat.
Syamsul Jahidin, kuasa hukum terpidana Markus Cornelis Olivier (MCO), secara tegas menyatakan kesiapannya untuk melaporkan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, ke aparat penegak hukum (APH).
Keputusan ini didasari oleh fakta persidangan serta rekomendasi hakim yang mengindikasikan keterlibatan aktif sang legislator dalam pusaran praktik suap.
Dilansir dari Faktakalbar.id pada 26 April 2026, Syamsul menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah instrumen hukum kuat yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, amar putusan merupakan alat bukti sah yang mewajibkan APH untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Tak hanya melapor ke level lokal dan pusat, tim hukum MCO berencana membawa skandal ini ke tingkat nasional melalui aspirasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi 3 DPR RI.
Nama Satarudin mencuat dalam persidangan sebagai sosok yang diduga menjembatani komunikasi "bawah meja" dengan oknum kejaksaan sebagai perantara kasus.
Dalam pengakuannya, Markus mengungkap kronologi pertemuan krusial yang terjadi pada Jumat, 17 April 2026. Di kediaman Satarudin, sempat terjadi negosiasi kebutuhan dana sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan perkara yang sedang melilitnya.
Namun, drama terjadi saat Markus menyambangi rumah dinas Ketua DPRD Kota Pontianak untuk menyerahkan uang tersebut; nominal permintaan secara mengejutkan melonjak menjadi Rp2 miliar.
Lonjakan angka yang dinilai tidak rasional ini membuat Markus memilih memutus kontak hingga akhirnya ia divonis dua tahun penjara.
Meski Markus telah dijatuhi hukuman, tuntutan keadilan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi korupsi kini menjadi fokus utama.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Satarudin belum membuahkan hasil. Publik kini menunggu keberanian APH untuk bergerak progresif menindaklanjuti perintah hakim demi menjaga integritas hukum di Kalimantan Barat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.