Fakta Nasional

Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

FAKTANASIONAL.NET - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Keputusan tegas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 27 May 2026 📖 1 menit
Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat/(Foto: Ilustrasi/@pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.

Keputusan tegas ini diambil setelah ia terbukti secara sah menerima uang suap senilai Rp1 miliar dan melakukan pinjaman tanpa pengembalian sebesar Rp90 juta.

Dilansir dari Detikcom, kasus pelanggaran berat ini terungkap bermula dari pertemuan antara pelapor dan terlapor YM pada Maret 2024 silam.

Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan bahwa tindakan YM melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tergolong sebagai pelanggaran sangat berat.

Dalam praktiknya, YM menjanjikan kemenangan perkara di tingkat kasasi kepada sang pelapor.

Setelah menerima total enam kali transfer senilai Rp1 miliar serta meminjam uang Rp90 juta, YM ternyata sama sekali tidak melakukan tindakan apapun untuk mengurus perkara tersebut.

Fakta ini terbongkar karena nomor register dan susunan majelis hakim yang dipublikasikan di SIPP MA ternyata tidak sama dengan klaim YM.

Merasa tertipu, pelapor akhirnya melaporkan hakim YM ke sejumlah instansi berwenang, termasuk Polda Makassar, PT Makassar, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Di persidangan, YM mengaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Rp720 juta dari uang haram tersebut digunakan YM untuk menutupi kerugian bisnis perjalanan umrah ibunya akibat penipuan agen tiket pesawat.

Mirisnya, sisa dana suap itu justru dihabiskan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online.

Meskipun pihak YM melalui ibunya telah melunasi pinjaman Rp90 juta menggunakan uang tunai dan sertifikat aset, serta adanya iktikad menyicil sisa kerugian, MKH menilai hal tersebut sama sekali tidak dapat meringankan hukuman.

Majelis yang beranggotakan Desmihardi, Abhan, Setyawan, Anita Kadir, Jupriyadi, dan Agus Subroto ini tetap menguatkan rekomendasi Bawas MA. YM dipandang terbukti melanggar prinsip kejujuran serta meruntuhkan martabat peradilan, sehingga pemecatan secara tidak hormat menjadi sanksi mutlak.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK