Skandal Tambang Ilegal Banjar: Lahan Eks BIM Dikeruk Habis, Siapa Tutup Mata?
FAKTANASIONAL.NET - Sebuah kejahatan lingkungan terstruktur tengah menggerogoti Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Bekas area konsesi milik BUMD PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang dinyatakan pailit pada 2020 lalu, kini beralih fungsi menjadi sara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sebuah kejahatan lingkungan terstruktur tengah menggerogoti Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Bekas area konsesi milik BUMD PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang dinyatakan pailit pada 2020 lalu, kini beralih fungsi menjadi sarang tambang batu bara ilegal.
Merujuk pada penelusuran mendalam Mongabay, aktivitas eksploitasi gelap ini berlangsung secara masif dan nyaris tanpa hambatan penegakan hukum.
Analisis Global Forest Watch mencatat hilangnya 178 hektare tutupan pohon di kawasan eks BIM selama periode 2021 hingga 2025.
Deforestasi parah yang setara dengan 250 lapangan sepak bola standar FIFA ini menyisakan lubang-lubang tambang menganga, yang jaraknya bahkan hanya sekitar 150 meter dari permukiman warga.
Penduduk Kecamatan Mataraman bersaksi dengan cemas. Mereka memperkirakan sedikitnya 2.000 ton batu bara diangkut ke luar setiap malamnya.
Truk-truk tersebut secara terang-terangan menyetor iuran liar sebesar Rp15.000 per ton kepada penjaga di persimpangan Desa Gunung Ulin.
Akibatnya, belasan kilometer akses vital hancur berantakan dan rawan longsor, mengancam keselamatan anak-anak sekolah serta mobilitas ekonomi masyarakat setempat.
Ironisnya, instansi berwenang terkesan saling melempar tanggung jawab. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mempertanyakan pembiaran aparat pasca-program pelebaran jalan TMMD 108 Kodim 1006/MTP pada tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Komandan Kodim 1006/Banjar, Letkol Inf Bambang Prasetyo Prabujaya, membantah telah memfasilitasi penambang dan mengklaim tak memiliki wewenang penindakan hukum.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, justru mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas ilegal tersebut.
Pihak pemerintah daerah, melalui Anggota DPRD Abdul Razak dan Kabag Adpem Heru Setiawan, menyatakan kewenangan mereka hanya sebatas menertibkan tonase kendaraan di jalan kabupaten.
Di pasar gelap, komoditas ini tetap menggiurkan. Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, membongkar praktik pencucian di mana batu bara ilegal dicampur ke dalam stockpile perusahaan resmi di kawasan Kilometer 71.
Sindikat ini mengeksploitasi celah pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi menekan biaya produksi, membiarkan kelestarian alam Banjar hancur tak bersisa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.