SMAR Yayan: Hewan Kurban Presiden Sudah Tradisi yang Bermanfaat bagi Rakyat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Ketua Umum Serikat Muda Amanat Rakyat Indonesia, Yayan memberikan pandangan terkait pengadaan sapi kurban Presiden RI pada momentum Iduladha 2026 pada 28 Mei 2026. "Kurban sapi Iduladha 1447 H atas nama Presiden dijadika…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Ketua Umum Serikat Muda Amanat Rakyat Indonesia, Yayan memberikan pandangan terkait pengadaan sapi kurban Presiden RI pada momentum Iduladha 2026 pada 28 Mei 2026.
"Kurban sapi Iduladha 1447 H atas nama Presiden dijadikan polemik yang diada-adakan oleh segelintir orang, tanpa melihat fakta, manfaat dan pemahaman jernih dari sumber yang jelas dan akurat," kata Yayan dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Menurut Yayan penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban kepada masyarakat sudah menjadi kultur atau tradisi setiap pemimpin negara republik Indonesia.
Bukan hanya Presiden Prabowo, di era presiden-presiden sebelumnya juga sudah ada kurban atas nama RI 1, dan tidak pernah dipersoalkan. Sebab kurban ini sebagai bentuk nilai bantuan sosial keagamaan yang menyentuh masyarakat secara langsung.
"Kurban ini juga tidak bertentangan sedikitpun dengan hukum negara dan hukum Islam, selama tujuannya untuk kepentingan rakyat dan dilakukan secara transparan serta akuntabel," tegas Yayan.
Lebih lanjut Yayan menegaskan bahwa pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, kata Yayan, pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali mengacu pada aturan di atas, karena bantuan sapi kurban oleh presiden sangat dirasakan langsung oleh masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat. Tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kepenting pribadi.
"Dalam hukum Islam ada kaidah setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu mengedepankan kemaslahatan, sehingga kami menilai sudah sangat tepat atas kebijakan
praktik kepala negara yang menyalurkan hewan kurban dari APBN karena telah memiliki landasan hukum serta landasan fikih yang kuat, sebagai bentuk program sosial, bantuan masyarakat dan sangat berdampak serta bermanfaat untuk masyarakat," papar Yayan.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mendukung dan menyatakan bahwa penggunaan dana anggaran pemerintah (APBN) melalui Bantuan Presiden (Banpres) untuk pengadaan hewan kurban tidak menyalahi hukum Islam, karena diperuntukan pada kemaslahatan masyarakat luas," tuntas Yayan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.