Soal Gugatan PHPU, Praktisi Hukum Sebut Kewenangan Ada di DPR
FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan mulai dari kalangan praktisi hukum atau pakar huk…
Dengarkan Ringkasan
Salah satu praktisi hukum asal Lampung, Kabul Budiono juga tidak luput dari pengamatannya soal adanya gugatan PHPU hingga dugaan akan adanya pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Menurut dia, berdasarkan kacamata hukumnya, dirinya menilai bahwa yang mempunyai kewenangan sebenarnya berdasarkan pasal 7A UUD 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya meminta ke MK sehingga MK nantinya sudah mempunyai pertimbangan dan mengesahkan usulan dari DPR tersebut.
Meskipun demikian, lanjut dia, menurutnya sampai saat ini mayoritas masyarakat mendukung penuh putusan MK meskipun hanya sebagian kecil yang menolak pertimbangan hukum dari MK tersebut.
"Maka kembali lagi apakah DPR mau ikut atau menolak? Dan sampai sekarang belum ada anggota DPR atau partai mau bawa bola panas itu ke DPR, mungkin takut terbakar atau ada dugaan lobi politik tertentu," katanya.
Menurutnya, jika saat ini MK mengabulkan PHPU mengenai ijasah Gibran maka MK sendiri dinilai mencederai demokrasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.