Fakta Nasional

Soal Gugatan PHPU, Praktisi Hukum Sebut Kewenangan Ada di DPR

FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan mulai dari kalangan praktisi hukum atau pakar huk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 11 October 2026 📖 2 menit
Soal Gugatan PHPU, Praktisi Hukum Sebut Kewenangan Ada di DPR
Praktisi Hukum Lampung, Kabul Budiono. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan mulai dari kalangan praktisi hukum atau pakar hukum, hingga masyarakat.

Salah satu praktisi hukum asal Lampung, Kabul Budiono juga tidak luput dari pengamatannya soal adanya gugatan PHPU hingga dugaan akan adanya pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Menurut dia, berdasarkan kacamata hukumnya, dirinya menilai bahwa yang mempunyai kewenangan sebenarnya berdasarkan pasal 7A UUD 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya meminta ke MK sehingga MK nantinya sudah mempunyai pertimbangan dan mengesahkan usulan dari DPR tersebut.

"DPR mengundang DPD membahas itu sehingga menjadi MPR untuk sidang istimewa. Tapi saya membaca mengapa dalam hal ini tidak langsung MK? Inilah kecerdikan MK, karena memakzulkan ini bola panas dengan pertimbangan Gibran tidak memiliki ijasah setara SLTA saja sudah panas dan viral apalagi ada pertimbangan dan petitum diskualifikasi maka ini akan mencoreng muka MK dan berdampak orang tidak akan simpati lagi dengan MK," terang dia kepada FAKTANASIONAL, Sabtu (10/10).

Meskipun demikian, lanjut dia, menurutnya sampai saat ini mayoritas masyarakat mendukung penuh putusan MK meskipun hanya sebagian kecil yang menolak pertimbangan hukum dari MK tersebut.

Dalam gugatan tersebut, tambah dia, dirinya juga menilai bahwa Gibran tidak didiskualifikasi seperti dalam putusan lantaran pemohon sendiri bukan sebagai pihak yang bersengketa dalam hal ini Calon Preseden (Capres) dan Wapres.

"Maka kembali lagi apakah DPR mau ikut atau menolak? Dan sampai sekarang belum ada anggota DPR atau partai mau bawa bola panas itu ke DPR, mungkin takut terbakar atau ada dugaan lobi politik tertentu," katanya.

Ia menambahkan dalam persoalan tersebut, dirinya juga menilai bahwa MK sudah pasti akan menolak dikarenakan selisih suara yang jauh dibandingkan dengan calon lain.

Menurutnya, jika saat ini MK mengabulkan PHPU mengenai ijasah Gibran maka MK sendiri dinilai mencederai demokrasi.

"Saya juga menilai mengapa sekarang di nyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, pertama mayoritas orang menilai Gibran tidak mempunyai kemampuan memimpin hampir dua tahun sehingga elektabilitas kepercayaan masyarakat untuk kepemimpinan Prabowo juga turun terjun bebas yang semula 80 persen lebih hanya menyisakan 50 persen lebih sehingga momen itu sebagai perbaikan permintaan maaf MK atas putusan terdahulu. Kedua jika saat itu diajukan syarat, kemungkinan saat itu sulit untuk diangkat isu  persetaraan SLTA," katanya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK