Soal Kasus Febrie Adriansyah, Nikita Mirzani: Ditunggu Rompi Pink-nya!
FAKTANASIONAL.NET - Selebritas Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik melalui komentarnya terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Selebritas Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik melalui komentarnya terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Nikita menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat Polri dalam menetapkan tersangka dan mengaku tidak sabar menantikan momen Febrie mengenakan rompi tahanan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (13/7/2026), Nikita memberikan sindiran tajam kepada Febrie.
"Ditunggu rilisnya Febrie pakai rompi pink pak polisi," tulisnya, dikutip pada 15 Juli 2026.
Ia bahkan membandingkan sosok Febrie dengan atlet angkat besi Olimpiade dalam sebuah permainan kata-kata yang cukup provokatif, menyindir peran Febrie yang ia anggap berdampak buruk bagi negara.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini kini terus menjadi sorotan nasional. Tidak hanya ditangani oleh pihak Kepolisian, kasus ini juga membuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat lebih jauh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi adalah kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kini tengah membuka peluang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, reaksi keras dari publik seperti yang ditunjukkan Nikita Mirzani mencerminkan ekspektasi tinggi masyarakat agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk memastikan transparansi dalam rilis tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.