Soroti Penurunan Muka Tanah, Koalisi JATA Deklarasikan Pengawalan Pergub Pembatasan Air Tanah Jakarta
FAKTANASIONAL.NET – Aktivitas pengambilan air tanah secara masif oleh bangunan gedung berskala besar di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam. Penggunaan air tanah oleh apartemen, hotel, hingga kawasan industri dinilai menjadi faktor utama yang memp…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Aktivitas pengambilan air tanah secara masif oleh bangunan gedung berskala besar di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam.
Penggunaan air tanah oleh apartemen, hotel, hingga kawasan industri dinilai menjadi faktor utama yang mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) dan memperparah risiko banjir di ibu kota.
Kondisi tersebut memicu terbentuknya Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA). Jaringan masyarakat sipil ini secara resmi mendeklarasikan gerakan pengawasan eksploitasi air tanah sekaligus menyatakan dukungan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun pengawasan terhadap bangunan komersial dalam memanfaatkan air tanah masih tergolong lemah. Padahal, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat nyata dan merugikan warga luas.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan: 28 Rute Transjakarta Mengalami Penyesuaian
"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur," ujar Kamal dalam deklarasi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah krusial.
Ia menekankan bahwa pembangunan kota tidak boleh membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak pengelola gedung.
Koalisi JATA menyatakan kesiapan untuk mengawal implementasi Pergub tersebut agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. Kamal menegaskan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada pengawasan lapangan yang kuat dan keberanian pemerintah dalam menerapkan sanksi.
"Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," tegasnya.
Selain aspek pengawasan, koalisi juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan transisi penggunaan air perpipaan berjalan adil.
Peningkatan kualitas dan perluasan cakupan layanan air bersih dari PAM Jaya disebut sebagai prasyarat utama agar pembatasan air tanah tidak memicu resistensi sosial.
Koalisi JATA sendiri terdiri dari gabungan berbagai elemen organisasi, antara lain Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, JAMPER, Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.
Baca Juga: Sejumlah Tanggul di Grobogan Jebol: 34 Desa Terendam Banjir, Jalur KA Jakarta-Surabaya Terganggu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.