Stop Pengumpulan Data dan Keterangan Pelaksanaan MBG di Jateng, Kejagung: Kegiatan Sudah Selesai
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas w…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta pada Senin (13/7/2026).
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat ini mengemukakan sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung (Jakgung) tentang pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng), maka seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajatin) diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi hal itu, Kejati Jateng mengutarakan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di daerahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan,” ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.