Sungai Botan Akek Keruh Total, Tim Gabungan Sita 15 Mesin Tambang Emas Ilegal di Meliau
FAKTANASIONAL.NET – Kerusakan ekosistem sungai akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu tindakan tegas aparat. Polsek Meliau bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Meliau menggelar operasi penertiban besar-besaran di Dusun Riam Sembil…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kerusakan ekosistem sungai akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu tindakan tegas aparat. Polsek Meliau bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Meliau menggelar operasi penertiban besar-besaran di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kabupaten Sanggau pada Rabu (15/4/2026).
Temuan 15 Mesin dan Pelarian Pekerja
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau Iptu Supar dan Camat Meliau Tang ini berfokus pada aliran Sungai Botan Akek.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan fakta lapangan yang memprihatinkan: air sungai berubah warna menjadi keruh pekat dan dipenuhi endapan lumpur akibat aktivitas penyedotan material.
Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan sedikitnya 15 set mesin penambang yang sedang beroperasi.
Sayangnya, para pelaku berhasil meloloskan diri ke dalam hutan saat menyadari kehadiran petugas. Seluruh peralatan yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) langsung didata oleh petugas sebagai barang bukti.
Pencegahan dan Peringatan Tegas
Selain menyita peralatan, petugas sempat mencegat satu unit mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial SU asal Kabupaten Sekadau.
Pria tersebut diduga kuat hendak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Polisi langsung memberikan peringatan keras dan memerintahkan SU untuk segera meninggalkan wilayah Desa Kuala Rosan.
Kapolsek Meliau Iptu Supar menyatakan bahwa kepolisian akan terus berdiri di garis depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” tegas Iptu Supar.
Persoalan Izin Sepihak Pemilik Lahan
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga berjalan karena adanya kesepakatan sepihak antara penambang dengan oknum pemilik lahan setempat.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan eksploitasi alam tanpa dokumen resmi dari pemerintah.
Operasi ini diharapkan dapat mengembalikan kualitas sumber air bersih bagi warga Desa Kuala Rosan yang selama ini terdampak oleh limbah lumpur hasil penambangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.