Fakta Nasional

Sungai Botan Akek Keruh Total, Tim Gabungan Sita 15 Mesin Tambang Emas Ilegal di Meliau

FAKTANASIONAL.NET – Kerusakan ekosistem sungai akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu tindakan tegas aparat. Polsek Meliau bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Meliau menggelar operasi penertiban besar-besaran di Dusun Riam Sembil…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 April 2026 📖 1 menit
Sungai Botan Akek Keruh Total, Tim Gabungan Sita 15 Mesin Tambang Emas Ilegal di Meliau
/Dok. faktakalbar

FAKTANASIONAL.NET – Kerusakan ekosistem sungai akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu tindakan tegas aparat. Polsek Meliau bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Meliau menggelar operasi penertiban besar-besaran di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kabupaten Sanggau pada Rabu (15/4/2026).

Temuan 15 Mesin dan Pelarian Pekerja

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau Iptu Supar dan Camat Meliau Tang ini berfokus pada aliran Sungai Botan Akek.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan fakta lapangan yang memprihatinkan: air sungai berubah warna menjadi keruh pekat dan dipenuhi endapan lumpur akibat aktivitas penyedotan material.

Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan sedikitnya 15 set mesin penambang yang sedang beroperasi.

Sayangnya, para pelaku berhasil meloloskan diri ke dalam hutan saat menyadari kehadiran petugas. Seluruh peralatan yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) langsung didata oleh petugas sebagai barang bukti.

Pencegahan dan Peringatan Tegas

Selain menyita peralatan, petugas sempat mencegat satu unit mobil yang dikemudikan oleh pria berinisial SU asal Kabupaten Sekadau.

Pria tersebut diduga kuat hendak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Polisi langsung memberikan peringatan keras dan memerintahkan SU untuk segera meninggalkan wilayah Desa Kuala Rosan.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menyatakan bahwa kepolisian akan terus berdiri di garis depan dalam menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” tegas Iptu Supar.

Persoalan Izin Sepihak Pemilik Lahan

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga berjalan karena adanya kesepakatan sepihak antara penambang dengan oknum pemilik lahan setempat.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan eksploitasi alam tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

Operasi ini diharapkan dapat mengembalikan kualitas sumber air bersih bagi warga Desa Kuala Rosan yang selama ini terdampak oleh limbah lumpur hasil penambangan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK