Fakta Nasional

Tak Sesuai SOP, BGN Putuskan Relokasi Dapur MBG Sragen yang Dekat Kandang Babi

FAKTANASIONAL.NET - Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, akhirnya menemukan titik terang.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 09 January 2026 📖 2 menit
Tak Sesuai SOP, BGN Putuskan Relokasi Dapur MBG Sragen yang Dekat Kandang Babi
Dapur Makan Bergizi Gratis di samping kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah/Foto: Fb Berita Sragen.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Badan Gizi Nasional (BGN) pusat turun tangan langsung dan memutuskan dapur SPPG Banaran harus direlokasi.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam mediasi multipihak yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Hotel Front One Sragen.

Mediasi melibatkan perwakilan BGN pusat, Pemerintah Kabupaten Sragen, Satuan Tugas MBG daerah, unsur Forkopimda, pengelola SPPG, serta pemilik peternakan babi yang berada di sekitar lokasi dapur.

Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen, Suroto, menyampaikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh BGN pusat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Ia menjelaskan, keputusan relokasi diambil dengan mempertimbangkan stabilitas sosial di masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan program strategis nasional.

Menurutnya, Program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga harus selaras dengan prinsip pemberdayaan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan usaha warga.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) penentuan lokasi dapur MBG.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang dapur penyedia makanan berdekatan dengan kandang ternak maupun tempat pembuangan.

Dalam kasus SPPG Banaran, mitra tetap melanjutkan pembangunan meski mengetahui adanya kandang babi di sekitar lokasi. Atas dasar itu, BGN memutuskan relokasi tanpa pemberian kompensasi, dengan solusi pemindahan dapur ke lokasi lain yang masih berada di Kecamatan Sambungmacan.

BGN juga memberikan kebijakan khusus dengan memberi kesempatan kepada mitra untuk membangun dapur baru sesuai spesifikasi BGN.

Pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 45 hari sejak lokasi baru ditetapkan, mengingat bangunan lama dinilai telah memenuhi bahkan melampaui standar luas minimal.

Brigjen Dony turut menyoroti kelemahan sistem survei lokasi yang selama ini dilakukan secara daring. Menurutnya, dokumentasi video yang diunggah mitra tidak menampilkan keberadaan kandang ternak, sehingga menjadi catatan penting bagi penguatan sistem pengawasan dan verifikasi ke depan.

Dari pihak pengelola, Aan Yuliatmoko menyambut baik keputusan BGN dan mengakui adanya kekeliruan dalam proses awal pembangunan. Ia menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan melanjutkan pembangunan di lokasi baru sesuai standar.

Ia menegaskan komitmen pengelola untuk tetap mendukung penuh Program MBG sebagai agenda nasional pemerintah. Menurutnya, setiap kekeliruan harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program ke depan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK